Ayah Tiri Di Pandeglang Tega Cabuli Anak Hingga Hamil

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Seorang Pria berinisial AS (39) warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang tega mencabuli anak tirinya An (15) hingga hamil dua bulan. AS tega mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali pada saat ibu kandung korban tengah bekerja menjadi asisten rumah tangga.

Perbuatan AS terungkap setelah ibu korban membawa anaknya menjalani pemeriksaan kesehatan dan hasilnya positif hamil. Selanjutnya AS dilaporkan oleh ibu kandung korban kepada Polres Pandeglang pada tanggal 12 Januari 2024

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sering nonton sambil tiduran dengan putri tirinya. “Kemudian yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak terpuji,” katanya Jumat, 19 Januari 2024.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Kepala UPTD PPA Pandeglang Mila Ocktaviani, Peksos Pandeglang Ahmad Subhan, Kanit PPA Polres Pandeglang Iptu Akbar.

Ia mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji ini sudah dua kali. Saat kejadian memang di rumah hanya tersangka dan korban, sementara ibunya bekerja di rumah orang.

Hal ini diketahui, ada keluhan dari putrinya, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan ternyata hasilnya korban positif hamil. Sehingga kebingungan orangtuanya, dan melaporkan ke Polres Pandeglang,” katanya.

Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tersangkanya adalah ayah tiri korban.

“Ibu korban bekerja asisten rumah tangga. Ketika istrinya pergi ke rumah majikannya, kesempatan yang kosong itu dimanfaatkan pelaku, meniduri Putri tirinya,” katanya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 82 jo pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dan atau pasal 6 huruf b dan huruf c jo pasal 15 huruf a, huruf e, dan huruf g tentang tindak pidana kekerasan seksual Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.

Tersangka pencabulan AS mengaku khilaf melakukan perbuatan keji tersebut. “Saya kelupaan, sudah dua kali. Pertama kali melakukan pada tanggal 18 Oktober 2023 dan yang kedua kali itu tanggal 22 Oktober dilakukan di rumah, dirayu dengan dipegang pundaknya dari arah belakang, dan enggak ada ancaman,” katanya.

Pos terkait