DPMPTSP Bakal Tertibkan Tambak Udang Tak Berizin Di Pandeglang

DPMPTSP Pandeglang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang minggu depan bakal memanggil Pengusaha Tambak Udang. Hal ini dilakukan atas dasar adanya aduan tambak udang oleh angkatan muda Indonesia Raya (Amira).

Analisis Kebijakan PTSP, Erik Widaswara mengatakan pihaknya sempat terkendala ketika akan menertibkan aduan dari Amira terkait persoalan Izin tambak di Daerah Cikeusik. Hal ini dipengaruhi oleh kurangnya informasi Alamat serta pemilik tambak tersebut.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Jadi kita mencari alamat perusahaaan tambaknya dulu dan itu sangat sulit juga, kita lakukan koordinasi dulu dengan pihak Kecamatan Cikeusik dan mereka juga belum tahu,” ungkapnya ketika dihubungi kepada Endemik.id, Kamis, (2/11/2023).

Lanjut Erik mengatakan, upaya penertiban perusahaan tambak beberapa waktu lalu sempat dibahas bersama forum OPD teknis lain di Mal Pelayan Publik (MPP).

“Perusaahaan tambak yang diangkat ke forum itu, yang ada di Kecamatan Cikeusik dan Carita. Kita akan lakukan penertiban secara bertahap satu-satu dulu supaya tuntas, kita fokus dulu di Kecamatan Cikeusik dan Carita,” katanya.

Erik mengungkapkan, beberapa waktu lalu sudah ada komunikasi dengan pemilik tambak, namun pengusaha tersebut belum sempat ke Pandeglang dan bertemu. Karena pemilik tambak mengaku sedang berkabuh.

“Tapi karena ada keluarganya yang meninggal, jadi belum sempat ke Pandeglang. Kemarin komunikasi dengan saya paling minggu depan,” katanya.

Erik menjelaskan, saat pertemuan nanti pihaknya akan memeriksa perizinan yang dimiliki pengusaha tambak, terus kalau belum kendalanya dimana, kita cari solusinya. Karena sesuai pengaduan Amira, bahwa tambak tersebut sudah ada kegiatan. Karena seperti kita tahu, Izin OSS itu bisa dilakukan dimana saja dan oleh siapapun tanpa datang ke PTSP.

“Pada intinya kita juga ingin membantu Investor. Tapi kita harus tetap tegas dalam hal aturan. Kalau memang itu peruntukannya tidak boleh, ya tidak boleh gitu Kang. Karena kita juga harus humanis, tidak ekstrim langsung menutup,” tandasnya.

Pos terkait