DPRD Kabupaten Pandeglang, meminta kepada Pemerintah Daerah Pandeglang, untuk menjadikan Desa Teluk Labuan dan beberapa Desa yang berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai dan Caringin, sebagai demplot penegakan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan (K3).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Udi Juhdi, saat dihubungi wartawan, pada Jumat, 26 April 2024.
“Untuk persoalan sampah di Pesisir Pantai Teluk ini, tentunya saya sudah sampaikan kepada eksekutif (Pemda), untuk menjadikan Desa Teluk sebagai demplot atau pilot projek penegakan perda No 4 Tahun 2008 tentang K3,”ungkapnya.
Udi Juhdi menjelaskan, jika penegakan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan (K3) tersebut, tidak melulu mesti melakukan sanksi terhadap masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan.
“Penegakan Perda ini, tentunya melalui beberapa tahapan, misalnya sosialisai tentang perda, kemudian disusul dengan pemberian edukasi terhadap warga tentang penanganan sampah dan bahayanya membuang sampah ke laut atau sungai dan beberapa langkah lainnya,”jelasnya.
Masih kata Politisi Gerindra ini, jika semua tahapan sudah dilalui, maka perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk memberikan sanksi kepada para oknum-oknum yang masih membandel membuang sampah di pantai atau sungai.
“Penanganan sampah di Pesisir Pantai ini, perlu kerja bersama dari berbagai OPD dan masyarakat sekitar juga harus ikut berperan. Jangan sampai persoalan ini terus berulang,”imbuhnya