<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" >

<channel>
	<title>Pengadilan agama pandeglang Archives - Endemik</title>
	<atom:link href="https://endemik.id/tag/pengadilan-agama-pandeglang/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://endemik.id/tag/pengadilan-agama-pandeglang/</link>
	<description>Endemik adalah platform media berita kolaboratif, terkini yang menyajikan informasi politik, olahraga, ekonomi, bisnis, lingkungan dan budaya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 May 2025 02:51:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://endemik.id/wp-content/uploads/2023/07/cropped-mini-logo-60x60.png</url>
	<title>Pengadilan agama pandeglang Archives - Endemik</title>
	<link>https://endemik.id/tag/pengadilan-agama-pandeglang/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Judi Online Masih Jadi Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Pandeglang</title>
		<link>https://endemik.id/judi-online-masih-jadi-faktor-utama-tingginya-angka-perceraian-di-kabupaten-pandeglang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[endemik]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 May 2025 02:51:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[angka perceraian tinggi]]></category>
		<category><![CDATA[Judi Online]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan agama pandeglang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endemik.id/?p=4897</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengadilan Agama Pandeglang kembali mencatat tingginya angka perceraian sepanjang tahun 2024, dengan judi online menjadi <a class="read-more" href="https://endemik.id/judi-online-masih-jadi-faktor-utama-tingginya-angka-perceraian-di-kabupaten-pandeglang/" title="Judi Online Masih Jadi Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Pandeglang" itemprop="url">Selanjutnya</a></p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/judi-online-masih-jadi-faktor-utama-tingginya-angka-perceraian-di-kabupaten-pandeglang/">Judi Online Masih Jadi Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Pandeglang</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengadilan Agama Pandeglang kembali mencatat tingginya angka perceraian sepanjang tahun 2024, dengan judi online menjadi salah satu faktor pemicu utama keretakan rumah tangga.</p>
<p>Menurut data resmi yang dirilis oleh Pengadilan Agama Pandeglang, selama tahun 2024 , ada sebanyak 1.566 kasus perceraian yang diputus. Terdiri dari 1.326 Cerai Gugat (CG) , dan 241 Cerai Talak (CT).Namun, akta cerai yang di terbitkan hanya 1.112 Perkara.</p>
<p>&#8221; Dimana sebanyak 115 Perkara itu disebabkan oleh masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring, sementara 1.175 perkara disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, &#8221; kata Ama&#8217; Khisbul Maulana, Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Kamis (29/05/2025).</p>
<p>Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2023,dimana kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah ekonomi yang bersumber dari kebiasaan berjudi secara daring hanya sebanyak 69 perkara.</p>
<p>“Dalam beberapa tahun terakhir, tren ini terus meningkat. Banyak pasangan, terutama yang masih muda, datang mengajukan gugatan cerai karena suami atau istri terjerat judi online, yang kemudian menimbulkan utang, pertengkaran, dan hilangnya kepercayaan,” ujarnya.</p>
<p>Ama&#8217; menambahkan, bahwa kebanyakan pelaku judi online merupakan kepala keluarga yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga. Namun karena kecanduan, mereka justru menghabiskan penghasilan bahkan meminjam uang untuk bermain, sehingga menyebabkan kesulitan finansial dan kehancuran dalam hubungan rumah tangga.</p>
<p>&#8221; Sementara untuk triwulan pertama tahun 2025 , ada 29 dari 301 perkara Perceraian karena judi online. Naik dari triwulan pertama tahun 2024 yang hanya sekitar 21 dari 239 perkara, &#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain alasan ekonomi, banyak penggugat juga mengaku mengalami tekanan mental dan kekerasan dalam rumah tangga akibat kebiasaan berjudi pasangan mereka.</p>
<p>&#8220;Untuk usia mayoritas pasangan bercerai yaitu di usia 19-39 tahun sebanyak 670 perkara, dan usia 30-40 tahun sebanyak 603 perkara. Artinya usia produktif paling rentan terhadap konflik rumah tangga, &#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk itu, pihaknya mendorong adanya peningkatan literasi hukum dan agama di masyarakat. Kerjasama antar instansi untuk edukasi dan konseling pernikahan.</p>
<p>&#8221; Penegakan hukum terhadap praktik judi online secara tegas, yang terbukti turut merusak institusi keluarga, &#8220;tandasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/judi-online-masih-jadi-faktor-utama-tingginya-angka-perceraian-di-kabupaten-pandeglang/">Judi Online Masih Jadi Faktor Utama Tingginya Angka Perceraian di Kabupaten Pandeglang</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250529_083336.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="1080"
				height="596">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[IMG_20250529_083336]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250529_083336-60x60.jpg"
					width="60"
					height="60" />
													<media:copyright>endemik</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>Pasutri Ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 45 Tahun Menikah</title>
		<link>https://endemik.id/pasutri-ini-akhirnya-punya-buku-nikah-setelah-45-tahun-menikah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[endemik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 06:36:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[isbat nikah]]></category>
		<category><![CDATA[kementrian agama pandeglang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan agama pandeglang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endemik.id/?p=4888</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pasangan suami istri (pasutri) di Kabuapten Paneglang baru ikut isbat nikah sejak 1980 nikah siri. <a class="read-more" href="https://endemik.id/pasutri-ini-akhirnya-punya-buku-nikah-setelah-45-tahun-menikah/" title="Pasutri Ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 45 Tahun Menikah" itemprop="url">Selanjutnya</a></p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/pasutri-ini-akhirnya-punya-buku-nikah-setelah-45-tahun-menikah/">Pasutri Ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 45 Tahun Menikah</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Pasangan suami istri (pasutri) di Kabuapten Paneglang baru ikut isbat nikah sejak 1980 nikah siri. Artinya, pernikahan sah mereka yang diakui negara baru dilakukan setelah keduanya 45 tahun dalam status nikah siri.</p>
<p dir="ltr">Adapun isbat nikah keduanya dilakukan secara masal bersama 34 pasutri lainnya oleh Pengadilan Agama Pandeglang pada Rabu (28/05/2025). Kegiatan yang dilangsungkan di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang tanjung ini bertujuan untuk melegalkan pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara agama namun belum sah di mata hukum.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan ini tidak hanya berisi sidang isbat, tetapi juga dilengkapi prosesi adat pernikahan khas Gorontalo.</p>
<p dir="ltr">Haerudin (75) dan istrinya, Su&#8217;iah (65) , merupakan salah satu pasangan yang mengikuti isbat nikah. Mereka telah menikah selama 45 tahun namun belum memiliki buku nikah.</p>
<p dir="ltr">“Dulu, mengurus berkas itu sulit sekali. Sekarang, dengan adanya isbat nikah massal ini, semuanya jadi lebih mudah, &#8221; katanya kepada wartawan.</p>
<p dir="ltr">Pasutri asal Kampung Cigadung yang telah memiliki 8 orang anak dan 8 orang cucu ini, mengaku sangat bahagia akhirnya kini pernikahan mereka di akui oleh Negara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami sangat senang akhirnya bisa mendapatkan buku nikah,” ujar Haerudin dengan senyum bahagia.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Ketua Panitia Isbat Nikah, Abdul Rohim mengungkapkan, masih banyak warga Kecamatan Karang Tanjung yang belum memiliki buku nikah.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Hasil verifikasi isbat nikah masal pertama ini, dari 65 pasangan yang mendaftar, hanya 35 pasangan memenuhi persyaratan. Sementara 30 pasangan lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai hal, &#8221; Katanya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, bahwa isbat nikah ini memberikan manfaat besar bagi para pasutri.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Dengan adanya nikah massal isbat ini, pasangan yang belum tercatat secara resmi dapat memperoleh hak-hak legalitas, seperti buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya,&#8221; Tuturnya</p>
<p dir="ltr">&#8221; Insya allah isbat nikah tahap ke dua akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2025 mendatang, &#8221; tandasnya</p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/pasutri-ini-akhirnya-punya-buku-nikah-setelah-45-tahun-menikah/">Pasutri Ini Akhirnya Punya Buku Nikah Setelah 45 Tahun Menikah</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250528_092631-scaled.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="2560"
				height="1444">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[IMG_20250528_092631]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250528_092631-60x60.jpg"
					width="60"
					height="60" />
													<media:copyright>endemik</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
		<item>
		<title>35 Pasutri di Kabupaten Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Masal</title>
		<link>https://endemik.id/35-pasutri-di-kabupaten-pandeglang-ikuti-isbat-nikah-masal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[endemik]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 May 2025 06:31:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[disdukcapil]]></category>
		<category><![CDATA[kememtrian agama]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan agama pandeglang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://endemik.id/?p=4885</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sebanyak 35 pasangan suami istri di Kabupaten Pandeglang,Banten,mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh <a class="read-more" href="https://endemik.id/35-pasutri-di-kabupaten-pandeglang-ikuti-isbat-nikah-masal/" title="35 Pasutri di Kabupaten Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Masal" itemprop="url">Selanjutnya</a></p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/35-pasutri-di-kabupaten-pandeglang-ikuti-isbat-nikah-masal/">35 Pasutri di Kabupaten Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Masal</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Sebanyak 35 pasangan suami istri di Kabupaten Pandeglang,Banten,mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 28 Mei 2025.</p>
<p dir="ltr">Acara ini berlangsung digedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cigadung 2, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Pandeglang dan Kantor Kementerian Agama setempat. Melalui sidang isbat ini, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi kini mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP dengan status terbaru.</p>
<p dir="ltr">Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas instansi yang memungkinkan terlaksananya acara ini. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya karena bermanfaat untuk masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Karena ini bagian daripada sarana melengkapi adminduk di Kabupaten Pandeglang. Tentu kegiatan ini disambut antusias masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya warga kecamatan Karang tanjung, &#8221; katanya kepada wartawan, Rabu (28/05/2025).</p>
<p dir="ltr">Sementara Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ama&#8217; Khisbul Maulana mengatakan, sidang isbat nikah massal sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang sah, seperti buku nikah dan akta kelahiran anak, serta memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Program sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat membantu lebih banyak pasangan di Kabupaten Pandeglang untuk mengesahkan status pernikahan mereka dan memperoleh dokumen administrasi yang lengkap, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi seluruh warga.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Setelah proses verifikasi dan persidangan, pasangan yang pernikahannya disahkan akan menerima salinan penetapan dari pengadilan, yang menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan buku nikah dan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK), &#8221; tandasnya.</p>
<p>The post <a href="https://endemik.id/35-pasutri-di-kabupaten-pandeglang-ikuti-isbat-nikah-masal/">35 Pasutri di Kabupaten Pandeglang Ikuti Isbat Nikah Masal</a> appeared first on <a href="https://endemik.id">Endemik</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
					<media:content
				url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250528_114149-scaled.jpg"
				type="image/jpeg"
				medium="image"
				width="2560"
				height="1444">
				<media:title type="plain">
					<![CDATA[IMG_20250528_114149]]>
				</media:title>
				<media:thumbnail
					url="https://endemik.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG_20250528_114149-60x60.jpg"
					width="60"
					height="60" />
													<media:copyright>endemik</media:copyright>
							</media:content>
				</item>
	</channel>
</rss>
