22 Pasangan Suami Istri Di Pandeglang Ikuti Sidang Isbat Nikah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang bekerjasama dengan Dewan Kesejahteraan Masjid Al-Ikhlas, menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Mandiri yang dihadiri oleh 22 pasangan suami istri yang digelar di Majlis Ta’lim Al-Hamidi, Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, kabupaten Pandeglang, pada Jumat 22 September 2023.

Ketua Dewan Penasehat Masjid Al-Ikhlas, Cepi Safrul Alam dalam sambutannya menyampaikan, harapan kepada masyarakat untuk menghindari pernikahan secara siri, dan juga menghindari pernikahan dini.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Kita harus bersyukur kepada PA yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah ini, karena nanti para bapak ibu bisa mendapatkan buku nikah. Dan untuk generasi kedepannya, anak-anak mereka harus menikah secara resmi di KUA karena sekarang menikah di KUA pun gratis,” ungkapnya.

“Untuk para peserta sidang Isbat yang kami selenggarakan pada hari ini, sebanyak 22 pasang. Insya Allah, ke depannya akan kita selenggarakan kembali karena masih banyak pasangan suami istri yang masih belum memiliki buku nikah,” sambung Cepi Safrul Alam.

Pos terkait