Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) . Lima orang pelaku berinisial NN, SRT, AA, dan RFP, ditangkap di beberapa lokasi berbeda setelah terbukti merekrut korban secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dari korban berinisial H-W (15), warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang yang berhasil lepas dari pengawasan para pelaku. korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pada orang tuanya dan langsung melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres pandeglang . Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim PPA Satreskrim Polres Pandeglang, keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan.
“ Korban kenal dengan pelaku NN melalui media sosial Facebook, korban iajak untuk bekerja sebagai ART di wilayah tangerang oleh pelaku, namun kenyataannya korban dijual ke tersangka AAA sebesar 1,5 juta di wilayah Cileungsi Kab. Bogor, ” kata Kapolres Pandeglang , AKBP Dhyno Indra Setyadi dalam konferensi pers, Rabu (30/07/2025).
Korban yang berasal dari daerah dengan tingkat ekonomi rendah, diiming-imingi pekerjaan yang halal. Namun, setelah sampai di tempat tujuan, korban justru dijual ke pria hidung belang. Para pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Bogor.
” Korban di antarkan oleh orang tuanya bertemu pelaku, pada saat diperjalanan baru lah pelaku menyampaikan maksud dan tujuan bahwa korban di ajak bekerja sebagai PSK bukan sebagai ART. pelaku mengancam jika korban tidak mau, maka harus mengganti biaya transport sebesar 600 ribu rupiah, ” ujarnya.
Bersama para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong pakaian, 5 unit handphone berbagai merk, dan uang tunai sebesar Rp. 1.250.000,- yang diduga hasil dari melakukan tindak pidana perdagangan orang.
” Selama di Bogor, korban sudah melayani 5 pria hidung belang. Korban kemudian berusaha menelpon orang tuanya, dan meminta untuk di jemput. Orang tua korban kemudian menjemput dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pandeglang, ” tuturnya.
” Tarif korban sekali melayani itu sekitar 250 hingga 300 ribu rupiah,namun selama melayani laki- laki korban tidak pernah di bayar, pelaku menjanjikan baru akan di bayar kalau sudah melayani laki-laki sebanyak 250 orang, ” tambahnya.
Kelima pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut di daerah hingga mencari pelanggan melalui aplikasi MI-CHAT. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang lebih luas.
” Ada tiga orang yang masih dalam pengejaran dan pencarian polisi, yang diduga berinisial RE, IM, dan AGA, ” tutupnya.
Sementara N-N mengaku baru kenal dengan korban melalui akun Facebook.
” Baru kenal di facebook dan dia langsung mau, saya cuma di suruh nyari perempuan untuk di jadikan PSK, ” singkatnya.
Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.