Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang mengamankan sembilan orang yang diduga kuat sebagai kurir dan pengedar narkoba. penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kabupaten pandeglang.
Mereka yakni AS (27) warga Karangtanjung, dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 25,50 gram. Kemudia RA (27) warga Kecamatan Cimanggu, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 146,26 gram.
Selanjutnya, tersangka berinisial S (40) warga Kecamatan Majasari, AZ (34) warga Jawa Barat, dan AH (27) warga Kecamatan Cibitung. Dari tangan para tersangka, polisIi berhasil mengamankan barsng bukti sabtu seberat 421,68 gram.
Kemudian, polisi juga berhasil mengamankan tersangka lain yakni RH (29) warga Kecamatan Majasari, AL (30) warga Provinsi Aceh, dan DN (32) warga Kecamatan Paandeglang. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 346,59 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan obat tablet warna putih sebanyak 1.343 butir, obat tablet merk Trihexyphenidyl sebanyak 743 butir, obat tablet warna kuning bertuliskan mf sebanyak 501 butir, serta obat tablet warna putih bertuliskan Y sebanyak 740 butir.
Polisi juga mengamankan tersangka lain berinisial YS (24) warga Kecamatan Cibaliung. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 307,33 gram.
” Polres Pandeglang telah mengamankan 9 tersangka dengan modus dan kasus berbeda-beda, ” Kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto, saat konferensi pers, senin (26/05/2025).
Menurut Suryanto, para tersangka di amankan di lokasi berbeda, mulai dari Kabupaten Pandeglang hingga jakarta.
” Ungkap kasus ini hanya dalam kurun waktu 2 minggu terakhir, ” jelasnya.
Saat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, karena di tengarai masih ada pelaku lainnya.
“Kita pengen mengejar saudara Y-S, dimana kami sudah mengetahui tempat tinggalnya sudah tau,alamatnya sudah tau, kita hanya pantau kapan dia Ada di daerahnya, ” Pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, ” tagasnya.
Sementara Tersangka AS mengaku dirinya hanya diberikan titipan barang oleh rekannya dan akan diberikan imbalan uang sebesar Rp5 juta. Namun, dirinya baru menerima uang Rp2,5 juta, sehingga barang itu dia tahan.
“Mau dikasih uang, tapi baru separuhnya, makanya barang ini saya tahan. Saya enggak tahu mau dijual dimana atau diedarkan dimana,” singkatnya.