Sebanyak 35 pasangan suami istri di Kabupaten Pandeglang,Banten,mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada Rabu, 28 Mei 2025.
Acara ini berlangsung digedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cigadung 2, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Pandeglang dan Kantor Kementerian Agama setempat. Melalui sidang isbat ini, pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi kini mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP dengan status terbaru.
Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas instansi yang memungkinkan terlaksananya acara ini. Ia berharap program ini dapat terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya karena bermanfaat untuk masyarakat dalam memperoleh dokumen pernikahan dan administrasi kependudukan.
” Karena ini bagian daripada sarana melengkapi adminduk di Kabupaten Pandeglang. Tentu kegiatan ini disambut antusias masyarakat Kabupaten Pandeglang, khususnya warga kecamatan Karang tanjung, ” katanya kepada wartawan, Rabu (28/05/2025).
Sementara Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana mengatakan, sidang isbat nikah massal sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
“Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh dokumen pernikahan yang sah, seperti buku nikah dan akta kelahiran anak, serta memastikan hak-hak hukum mereka terlindungi,” ungkapnya.
Program sidang isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat membantu lebih banyak pasangan di Kabupaten Pandeglang untuk mengesahkan status pernikahan mereka dan memperoleh dokumen administrasi yang lengkap, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan bagi seluruh warga.
“Setelah proses verifikasi dan persidangan, pasangan yang pernikahannya disahkan akan menerima salinan penetapan dari pengadilan, yang menjadi dasar bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan buku nikah dan bagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengeluarkan akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK), ” tandasnya.