Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang membekuk empat orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba dalam operasi penangkapan yang digelar beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka berinisial SA (24), MA (27), MR (23), dan DTN (275) ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Labuan dan Panimbang. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan transaksi Narkoba
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa 65 gram sabu, 11 bungkus plastik klip bening tembakau sintetis, serta alat timbang dan paket kecil yang siap diedarkan,” ujar Kapolres Pandeglang,AKBP Dyno Indra Setyadi, saat konferensi pers, Senin (11/8).
Menurut polisi, para tersangka mengaku telah beroperasi selama tiga bulan terakhir, memasarkan narkoba di wilayah Kabupaten Pandeglang dan sekitarnya. Polisi masih mendalami jaringan pemasok barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat lintas kota.
” Tembakau sintetis dijual seharga 50 ribu per satu klip plastik bening, sementara untuk savu dijual seharga 300 hingga 500 ribu per paket dengan berat kisaran 0,3hingga 0,5 gram, dengan sasaran penjualannya masyarakat umum termasuk para pelajar” ujarnya.
Modus pemasaran pelaku dengan cara sistem tempel untuk sabu dan melalui online untuk tembakau sintetis.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika.
” Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ” tutupnya.
Sementara salah seorang pelaku, SA mengaku baru tiga kali melakukan transaksi Narkoba. Dengan upah pertitik sebesar 50 ribu rupiah.
” Keuntungan baru dapet 2,5 juta rupiah, uangnya buat kehidupan sehari-hari, ” singkatnya.