Seorang pria paruh baya berinisial N-R (61) di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten,ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban, yang kini berusia 15 tahun, memberanikan diri menceritakan aksi bejad pelaku ke pacar korban. Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan aksi bejat tersebut sudah berlangsung sejak korban masih berusia 5 tahun.
Kepala unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polres Pandegalng, IPDA Robert Sangkala, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan.
” Kasus ini terungkap setelah adanya kecurigaan dari pacar si korban, dan kemudian menduplikat aplikasi wattsap si korban. Kemudian ditemukan pesan tidak senonoh dari pelaku, yang kemudian di laporkan ke ibu dan kakak korban, ” katanya kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).
Lanjut Robert, Korban akhirnya membeberkan perbuatan pelaku kepada ibu, kakak, dan pacarnya itu. Mendengar hal tersebut, kemudian ibu, kakak serta pacarnya menanyakan kebenaran hal tersebut kepada pelaku yang kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
” Setelah di klarifikasi, pelaku diusir oleh keluarga korban. Pelaku kemudian di temukan oleh warga di daerah Bojong saat hendak mencoba melakukan aksi bunuh diri. pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan langsung di lakukan perawatan di RSUD berkah selama dua hari, ” ujarnya.
Menurut Robert, Hasil pemeriksaan awal, pelaku setiap kali melancarkan aksinya kebanyakan dilakukan di dalam rumahnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
” Dari pengakuan pelaku, setiap kali akan melakukan aksi bejad nya, korban diancam tidak akan diberikan uang jajan dan menyita handphon korban, jika permintaannya tidak dituruti. Bahkan korban sempat dia kali melempar korban dengan benda tumpul, ” pungkasnya.
” Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti
Keinginan pelaku. Karena menurut korban, pelaku memiliki sifat tempramen, ” tambahnya.
Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus dari pihak berwenang.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan seksual pada anak dan segera melapor jika menemukan dugaan kasus serupa.