Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia terus memperkuat upaya perlindungan serta pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan mendorong terbentuknya Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBI) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pengembangan produk dan potensi lokal yang dilindungi melalui sertifikasi serta pencatatan kekayaan intelektual, baik merek, indikasi geografis, hak cipta, maupun desain industri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Ri, Razilu menyebutkan, Pandeglang memiliki potensi besar, mulai dari hasil pertanian, perikanan, hingga produk kreatif yang bisa mendapat nilai tambah jika terdaftar secara resmi.
“Dengan adanya KBI, produk unggulan Pandeglang akan lebih terlindungi dari pembajakan sekaligus mampu menembus pasar global,” katanya kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerja di Mina Agrowisata Bukit Si nyonya, Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Selasa (23/09/2025).
Menurut Razilu, pada bulan Juni 2025,Kemenkum Ri telah menetapkan sejumlah Kawasan Berbasis intelektual di Indonesia. Dimana di tahun ini akan dibagi menjadi 3 sesi, yakni sesi pertama bulan Juni, sesi ke 2 bulan Agustus dan sesi ke 3 bulan November.
” Di Provinsi Banten sudah ada dua yang berpotensi menjadi Kawasan Berbasis Intelektual, yakni Desa Bandung Kabupaten Pandgelang dan Desa Larangan Kabupaten Tangerang. Ini adalah salah satu contoh bagaimana membangun desa dan memberdayakan desa berbasis kekayaan intelektual, ” ujarnya.
Razilu berharap, desa-desa lainnya di Indonesia khususnya di kabupaten pandeglang, dapat mencontoh ke dua desa tersebut dalam program Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual.
” Kekayaan intelektual itu sumber ekonomi yang bisa mensejahterakan masyarakat, kita menghimbau seluruh desa di Indonesia untuk melihat dan mencotoh desa-desa yang sudah kami tetapkan berpotensi menjadi KBI. Kami Targetkan selama tahun 2025 ini 6 kawasan yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, ” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Bandung, Wahyu Kusnadiharja, menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen daerah dalam mendukung lahirnya kawasan berbasis kekayaan intelektual.
“Alhamdulillah desa Bandung sudah di canangkan oleh Kemenkum Ri menjadi Kawasan Berbatasan Kekayaan Intelektual, Langkah ini sejalan dengan upaya kami meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat penguatan sektor UMKM dan ekonomi kreatif,” ungkapnya.
Dengan terbentuknya KBI, Pandeglang diharapkan menjadi contoh daerah yang mampu mengintegrasikan perlindungan hukum, inovasi, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.