Dana Desa tahap dua di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, terancam tidak dicairkan, lantaran terdapat sejumlah temuan oleh Inspektorat Pandeglang.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa permasalahan saat melakukan audit di desa Cigondang tersebut.
Temuan tersebut lanjut dia, berkaitan dengan laporan keuangan desa hingga pelaksanaan pembangunan fisik.
“Iya, ada beberapa yang memang jadi temuan, mulai dari pemberdayaan masyarakat hingga pengerjaan fisik bangunan,” ungkap Hasan Bisri kepada wartawan, Sabtu 4 Oktober 2025.
Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan secara rinci hasil pemeriksaan yang dilakukan, karena masih menunggu laporan hasil audit (LHP) dari tim auditor.
“Saya belum bisa publikasikan karena saya juga harus lihat dulu data laporan hasil auditnya. Nanti saya cek dulu LHP-nya di para auditor,” katanya.
Hasan menyebut, Inspektorat telah memberikan waktu selama 60 hari sejak diterbitkannya rekomendasi kepada pihak desa untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut.
“Langkah kedua kami terus melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi terkait dengan rekomendasi tim auditor,” ujarnya.
“Setelah selesai, akan ada surat keterangan dari Inspektorat yang menjadi dasar untuk persyaratan di DPMPD,” sambungnya.