Kantor Cabang BRI Pandeglang memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan eks Karyawan BRI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pandeglang, atas nama Zaenal Abidin, warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Zaenal Abidin terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana nasabah pada BRI Cabang Pandeglang, tahun 2020-2021, dengan total kerugian negara senilai Rp 1.476.622.008.
Pimpinan Cabang BRI Pandeglang, Indrayana menyambut baik, mendukung penuh Kejaksaan melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka korupsi telah menimbulkan kerugian negara.
“Satu tersangka Zaenal Abidin sudah bukan lagi karyawan. BRI telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum terkait berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di internal perseroan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (04/10/2025).
Menurut Indrayana, BRI senantiasa bersikap proaktif dalam pengungkapan setiap kasus fraud, serta menjunjung tinggi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas operasionalnya.
“Jadi apabila beredar kabar ada dua mantan karyawan masuk daftar DPO itu tidak benar. Yang benar hanya satu orang yang memang sudah dilakukan PHK,” katanya.
Atas adanya peristiwa tersebut, Bank BRI meningkatkan pengawasan di internal dan eksternal. BRI Cabang Pandeglang menyatakan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum dan penerapan prinsip zero tolerance terhadap tindakan fraud atau kredit fiktif.
“Kami menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Pandeglang. Sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap prinsip zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” katanya.
BRI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya etika kerja.
“Serta kepatuhan hukum guna mencegah terulangnya kasus serupa,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Aco Rahmadi Jaya melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pandeglang Wildani Hapit mengatakan, kedua DPO ini terlibat dalam dua kasus yang berbeda.
“Tersangka Zaenal terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana nasabah pada BRI Cabang Pandeglang, tahun 2020-2021, dengan total kerugian negara senilai Rp 1.476.622.008,” katanya.
Sedangkan tersangka Tomi M. Payumi terlibat dalam dugaan kredit macet KUR, Kupedes dan Kupra pada BRI Unit Pasar Timur, tahun 2022-2023, dengan total kerugian negara senilai Rp 308.179.857.00.
“Tersangka Zaenal Abidin dan Tomi M Payumi masuk dalam DPO yang dirilis Kejaksaan Negeri Pandeglang,” katanya.