Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang menggagas sebuah inovasi baru bertajuk MAtAPANDA sebagai langkah konkret dalam menciptakan kepastian hukum atas hak tanah di wilayah Kabupaten Pandeglang.
MAtAPANDA singkatan dari “Pemetaan Tanah Pemerintah Daerah”, merupakan sistem terpadu berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan masyarakat maupun pemerintah dalam melakukan pendataan, verifikasi, hingga sertifikasi aset pertanahan secara transparan dan akuntabel.
Kepala DPKPP Kabupaten Pandeglang, Roni, menjelaskan bahwa inovasi ini bukan sekedar menggambar batas di atas kertas, melainkan upaya mendasar untuk menciptakan kepastian hukum atas hak-hak tanah yang dimiliki.
” Dengan adanya data dan informasi yang terkumpul, kita dapat menyusun perencanaan yang lebih tepat sasaran, efisien, dan bermanfaat, ” katanya.
Menurut Roni, Kegiatan Pemetaan Tanah Pemda ini memiliki tujuan penting, yaitu untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, terukur, serta akurat. Kami berharap, melalui kegiatan Pemetaan Tanah Pemda ini akan terbangun sinergi dan kolaborasi antara semua pihak, sehingga hasilnya tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga menjadi dasar kebijakan yang membawa perubahan nyata.
” Kecamatan Pandeglang merupakan Pilot Project dalam kegiatan ini sebelum kami melangkah ke implementasi skala penuh, “
Kecamatan Pandeglang terdiri dari atas 4 Kelurahan diantaranya Kelurahan Babakan Kalanganyar dengan jumlah bidang 6, Kelurahan Kadomas jumlah bidang 13, Kelurahan Kabayan jumlah bidang 17 dan Kelurahan Pandeglang jumlah bidang sebanyak 60.
“Total bidang yang telah kami lakukan pemetaan sebanyak 96 bidang. Terdapat 61 bidang yang belum bersertipikat dan 35 bidang yang sudah bersertipikat, ” ujarnya.
Terkait informasi tersebut, lanjut Roni, kami berharap data hasil pemetaan tidak hanya akurat di lapangan, tetapi juga terkelola dengan baik di database.
” Data juga harus mudah diakses, aman, dan menjadi sumber informasi bagi seluruh SKPD yang membutuhkan terutama untuk stakeholder dalam mengambil keputusan untuk kegiatan yang berkaitan dengan infrastruktur bersdasarkan pada pencatatan tanah yang sudah sesuai dengan existing serta dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola barang pada masing – masing SKPD, ” tukasnya.
Kedepannya, Roni berharap kegiatan ini dapat berlanjut pada 2 (dua) Kecamatan lainnya yaitu Kecamatan Majasari dan Kecamatan Karangtanjung yang akan menjadi project garapan selanjutnya.
” Untuk itu, kami memohon dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat desa, maupun masyarakat, agar program pemetaan tanah Pemda ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai hasil yang diharapkan secara maksimal, ” harapnya.