Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang , Rifki Rafsanjani, resmi diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah tersandung kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan.
Keputusan PAW tersebut menindaklanjuti adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 608 Tahun 2025 tentang, Peresmian Pemberhentian Rifqi Rafsanjani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang masa jabatan 2024–2029 tertanggal 14 November 2025, yang diumumkan dalam rapat paripurna pada Kamis (20/11/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Agus Khatibul Umam, menyatakan bahwa keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh fraksi.
“ Semoga Bapak Junaedi, anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang baru saja di lantik melalui PAW. Dapat memberikan kontribusi yang baik bagi DPRD dan masyarakat Kabupaten Pandeglang, ” kata Agus.
Rifqi Rafsanjani merupakan anggota DPRD Pandeglang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (dapil) III. Sebagai Pengganti, Fraksi PKS menunjuk Junaedi yang sebelumnya merupakan kader DPD PKS Kabupaten Pandeglang.
Junaedi ditemui seusai pelantikan, mengaku tidak menyangka akan menjadi anggota DPRD. Mantan Guru SMP tersebut berharap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang.
” Mudah-mudahan saya bisa menyampaikan aspirasi masyarakat, dan semoga saya bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan kepada saya ini, ” singkatnya.
Untuk diketahui, kasus berawal dari laporan seorang warga berinisial MP, mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS.
Dalam postingannya, korban membagikan foto percakapan WhatsApp. Dalam isi percakapan itu, korban melampirkan foto luka-luka sebab mendapatkan kekerasan fisik.








