Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Terbanyak Kasus KAMNEGTIBUM dan TPUL

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melaksanakan pemusnahan berbagai jenis barang bukti dari 54 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Pandeglang, pada Rabu (26/11/2025) dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan kepolisian, pengadilan, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suryadi Sembiring menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen Kejari dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

” Ini merupakan perwujudan dari pasal 270 KUHP, bahwa Jaksa selalu eksekutor melaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan yaitu berupa pemusnahan, ” kata nya kepada wartawan.

” Pemusnahan Barang Bukti ini memiliki makna strategis, tidak hanya dalam bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Tetapi juga sebagai wujud komitmen kita bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ” sambungnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika dan Obat-obatan terlarang dari 22 perkara senilai 1,6 miliar, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM dan TPUL) dari 26 perkara, terdiri dari Alat elektronik yang digunakan dalam tindak pidana senilai Rp. 2,800,000, Uang Palsu sebanyak Rp. 294,250,000, senjata tajam, serta tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhada) 6 perkara.
Berupa Dokumen dan barang lainnya yang tidak dapat lagi dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dihancurkan menggunakan alat berat, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali.

Pihak Kejari Pandeglang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan memastikan barang bukti dari perkara yang telah selesai tidak disalahgunakan.

” Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan seluruh proses penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, ” tegasnya.

Kejari berharap masyarakat terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pandeglang.

“Semoga sinergisitas ini terus terjaga agar Kabupaten Pandelang tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya,” pungkasnya.

Pos terkait