Menutup akhir tahun 2025, Kepala Kantor Pertanahanan Kabupaten Lebak beserta jajaran mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan masyarakat pengguna layanan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
“Sehingga kami senantiasa berusaha sebaik mungkin, dalam menyelesaikan dan menuntaskan semua proses layanan pertanahan yang masuk di tahun 2025 maupun tahun sebelumnya yang belum dapat terselesaikan karena terkendala kelengkapan persyaratan. Kami sadari dalam pelayanan pertanahan selama setahun ini masih banyak kekurangan dan belum sepenuhnya sesuai harapan masyarakat pengguna layanan,” kata Kepala Kantor BPN Lebak, Akhda Jauhari, Selasa (30/12/2025).
“Kami yakin dan percaya semua masukan dan saran dan partisipasi masyarakat pengguna layanan selama ini kami degar dan menjadi bahan pemikiran untuk perbaikan kedepannya sehingga menjadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dengan layanan pertanahan yang lebih baik lagi,” sambungnya.
Menurutnya, pada kesempatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak sepanjang tahun 2025 telah berhasil mencatatkan capaian kinerja yang komprehensif dan melampaui sejumlah target strategis, sejalan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada DIPA Tahun Anggaran 2025.
“Terdiri dari bersumber dana Rupiah Murni (RM) Rp. 7.821.792.000, sumber dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 5.499.807.000,-, dan Sumber Dana PHLN sebesar Rp. 750.000.000,- dapat direalisasikan sebesar Rp. 14.338.975.093,- atau 98,41 %,” terang Akhda.
Akhda mengatakan, bahwa capaian kinerja tersebut tercermin juga dari keberhasilan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan target Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 3.994 hektare.
“Yang direalisasikan melalui PBT baru seluas 3.894,40 hektare serta perbaikan PBT seluas 622,38 hektare, serta target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 9.417 bidang yang berhasil direalisasikan sebanyak 9.438 bidang,” terangnya.
Selain itu, kata dia, dari sisi kontribusi fiskal, layanan pertanahan di Kabupaten Lebak memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah dan negara melalui penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Penerimaan BPHTB kami sebesar Rp20.197.009.726 yang berkontribusi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kabupaten Lebak, serta penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9.216.474.837 yang dicatatkan sebagai penerimaan pada APBN, di samping Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.841.712.478 dari total 25.411 berkas permohonan layanan pertanahan,” ucap Akhda.
Akhda menjelaskan, untuk dibidang pengamanan aset negara dan daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Banten berhasil menuntaskan sertipikasi aset Barang Milik Negara (BMN) dari target 6 Sertipikat Hak Pakai tercapai 100%.
“Selain itu, sertipikasi aset BMN melalui kegiatan rutin atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 2 Sertipikat Hak Pakai yang direncanakan untuk Brimob dan mendukung program ketahanan pangan Pemerintah Republik Indonesia, serta sertipikasi aset Barang Milik Daerah sebanyak 63 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten Lebak hingga akhir Desember 2025. Selain itu terlaksana juga sertipikasi tanah wakaf sebanyak 19 bidang berupa Masjid dan Mushola serta tanah wakaf penggunaan lainnya,” katanya.
Kemudian, percepatan layanan diwujudkan melalui implementasi 7 layanan prioritas meliputi layanan Pengecekan Elektronik, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Elektronik, Pendaftaran Surat Keputusan, Perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan rumah tinggal menjadi Hak Milik, Peralihan Hak, Roya, serta Hak Tanggungan Elektronik yang mampu diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sejak didaftarkan, sehingga menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada peringkat ke-12 nasional.
“7 layanan prioritas tersebut didukung dengan adanya program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang berupa kegiatan Verifikasi dan Validasi serta Alih Media Buku Tanah dan Surat Ukur yang dibiayai dari APBN dan dilaksanakan oleh Pihak Ketiga melalui lelang dengan target 150.000 bidang dan tercapai 100% serta alih media sebanyak 15.000 bidang tercapai 100 %,” ungkap Akhda.
Akhda menyebut, dalam mendukung iklim investasi dan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak juga berhasil menerbitkan 73 Pertimbangan Teknis Pertanahan dari target 67 pertimbangan.
“Di sisi lain dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan, kinerja ditunjukkan melalui penyelesaian perkara pertanahan di pengadilan 49 (empat puluh sembilan) dapat diselesaikan sebanyak 38 (tiga puluh delapan) perkara sisanya 11 (sebelas) perkara masih berjalan, serta penanganan sengketa sebanyak 10 bidang dapat diselesaiakan sebanyak 7 bidang sisanya ditangani melalui mediasi sebanyak 3 bidang, yang tidak kalah pentinganya dalam tahun ini telah mulai penyusunan data kasus pertanahan sebagai upaya pencegahan sengketa pertanahan,” ujarnya.
Sejalan dengan dukungan terhadap Program Strategis Nasional meliputi pengadaan tanah telah terlaksana Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Karian mencapai 94,55% dengan realisasi 7.989 dari 8.450 bidang.
“Untuk Tol Serang–Panimbang, capaian masing-masing penlok adalah Penlok I 98,27%, Penlok II 87,51%, dan Penlok III 76,78%. Sementara itu, Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian– Serpong (KSCS) telah mencapai 94,18% dari total 619 bidang,” terangnya.
Selain dari itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara bukan pajak dari sektor pelayanan pertanahan telah dibangun kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Hasil Pengadaan ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project) Tahun Anggaran 2025 dengan luas 249.000 Hektare yang meliputi 1.216 Zona dengan jumlah titik sampel sebanyak 3.648 titik sampel yang tersebar se Kabupaten Lebak.
“Hasil Kegiatan Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah ini akan di manfaatkan sebagai dasar penentuan tarif pelayanan pertanahan dan tata ruang pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Keberhasilan dan atau capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari kesiapan sumber daya manusia yang progresif dan adaptif didukung sarana dan prasarana yang cukup memadai, serta adanya peran aktif Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Lebak di bawah kepemimpinan Bupati Lebak Moch. Hasbi Jayabaya, serta arahan dan bimbingan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten Harison Mocodompis,” imbuhnya.
“Harapan kami di tahun 2026, seluruh lapisan masyarakat pengguna layanan dapat meluangkan waktu dengan mengurus secara langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak tanpa harus melalui pihak ketiga, beri kami kesempatan membuktikan sekaligus menyampaikan bahwa urusan pertanahan tidaklah sulit dan berbelit-belit dan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat, kemudahan dan keramahan dalam pelayanan kami, karena sudah ada standar operasi dan prosedur (SOP) baik persyaratan kelengkapan berkas, kepastian waktu, dan biaya dalam proses bisnis layanan pertanahan yang berlaku di Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” tutupnya.







