Dialog Publik Pemajuan Kebudayaan yang Digagas Banten Heritage Hasilkan Empat Rumusan Taktis

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dialog publik yang digelar lembaga Banten Heritage pada Rabu, 31 Desember 2025 di Resto Teras Bamboo, Kota Serang menghaslkan empat rumusan langkah taktis pemajuan kebudayaan Banten, terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hasil dialog publik tersebut disampaikan penggagas acara, Dr. Moh Ali Fadillah di hadapan peserta dari unsur perguruan tinggi, organisasi perangkat daerah provinsi dan dinas terkait dari kabupaten dan kota, sanggar seni, peminat budaya, dosen, guru serta mahasiswa yang telah menyampaikan gagasan dan telaah atas praktek pemajuan kebudayaan di kota dan kabupaten Serang, Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Keempat rumusan tersebut, menurut Moh Ali Fadillah, pertama perlunya seleksi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang dianggap prioritas untuk jangka menengah dan tahunan dari 10 OPK, sebagaimana tertuang pada pasal 5 UU Nomor: 5 Tahun 2017, dan pasal 5 Perda Provinsi Banten Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.

“Kedua berkaitan dengan prioritas tersebut, yang paling memiliki probabilitas tinggi untuk direalisasikan oleh pemerintah dan dapat dilaksanakan oleh masyarakat, di antaranya adalah pengetahuan tradisional, tradisi lisan bahasa, seni, permainan rakyat dan olahraga tradisional,” terangnya.

Point ketiga, perlunya pemerintah, pemikir dan praktisi budaya menyiapkan pemodelan pemajuan kebudayaan pada ruang budaya fungsional, dimulai dari tingkat kampung, desa, kabupaten dn kota hingga provinsi, yang menghasilkan best practice pemajuan kebudayaan sehingga model dapat direplikasi dan dikembangkan ke ruang publik, berdasarkan standard tertentu, dalam format kampung budaya, desa budaya atau kawasan budaya yang berkarakter Banten.

Sementara point keempat, adalah OPK yang menjadi prioritas dapat dibentuk dan dikemas kedalam berbagai produk multimedia seperti festival, theatre, film dan kemasan lain yang aksesibel bagi publik luas.

Terkait dengan pelaksanaan Perda Nomor: 2 Tahun 2024, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sedang menyiapkan draf Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang tatacara pelindungan, pelestarian, pemanfaatan dan pembinaan OPK.

Sementara Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rudi Yatmawan mengatakan, dalam waktu dekat Pergub tentang Pemajuan Kebudayaan segera diselesaikan. “Terkait dengan al itu, kami sudah mengundang beberapa ahli untuk membahas draftnya,” ujarnya.

Senanda dengan Rudi, perwakilan ari appeda Provinsi Banten, Dr. Endang Supriadi mengungkapkan, dalam Rencana Strategis Provinsi Banten, domain kebudayaan sudah menjadi prioritas pembangunan daerah, yang mencakup pelestarian dan pengembangan OPK, pelestarian cagar budaya, naskah kuna dan permuseuman.

Terkait dengan issue tersebut, Rektor Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Iman Sampurna mengapresiasi acara refleksi akhir yang digagas Banten Heritage.

“Intinya, kami berharap kebudayaan dapat menginspirasi sekaligus menjadi sumberdaya bagi peningkatan perekonomian masyarakat. Namun tentu saja, perlu dukungan teknologi untuk memberi nilai tambah bagi produk budaya,” ungkapnya.

Pos terkait