Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Ulah Jalan Berlubang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Al Amin Maksum, seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang harus mengalami nasib pilu, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandegalng, pada 27 Januari 2026 lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan menjelaskan, kecelakaan bermula dari kelalaian pengendara sepeda motor. Ia menilai, sopir ambulans sudah berupaya menghindar saat korban terjatuh.

“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans. Posisinya beriringan, ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” ujar Sofyan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Sofyan, penyidik tidak menemukan unsur kelalaian pada sopir ambulans. Namun, ia membuka ruang bagi pihak yang keberatan untuk menghadirkan saksi tambahan.

“Kalau ada saksi yang menyatakan pengemudi ambulans ugal-ugalan, silakan. Kami siap proses. Tapi kalau tidak ada saksi, kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.

Sofyan membeberkan sejumlah alasan yang membuat penyidik menetapkan Amin sebagai tersangka. Ia menegaskan, pengemudi ojek bertanggung jawab penuh atas keselamatan penumpangnya.

Selain itu, Amin tidak menyediakan helm untuk korban dan sudah mengetahui kondisi jalan yang bergelombang karena setiap hari melintas di lokasi tersebut.

“Dia tahu kondisi jalannya karena setiap hari antar-jemput. Dia juga tidak menyediakan helm untuk penumpang, padahal itu tanggung jawabnya,” katanya.

Meski menyandang status tersangka, Amin tidak ditahan. Penyidik menilai ia kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.
Setelah berkas perkara lengkap (P21), penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Selama yang bersangkutan tidak mempersulit proses penyidikan, kami tidak melakukan penahanan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tutup Sofyan.

Sebelumnya diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi saat Amin mengantar Khairi Rafi, murid Sekolah Dasar (SD) dari sekolah menuju rumahnya di Kelurahan Saruni. Saat melintas di lokasi kejadian, roda depan sepeda motor yang dikendarainya masuk ke lubang jalan.

Motor oleng dan keduanya terjatuh. Nahas, dari arah belakang melaju mobil ambulans. Kendaraan itu melindas tubuh korban yang sudah terjatuh di jalan. Khairi Rafi meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kini Amin dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pos terkait

https://endemik.id/wp-content/uploads/2026/02/Selamat-Hari-Pers-Nasional-tahun-2026-Semoga-pers-selalu-menjadi-cahaya-bagi-masyarakat-deng.webp