Cabuli Anak Tiri, Pria Paruh Baya di Pandeglang Diringkus Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Aksi kekerasan serta pelecehan seksual kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang bergerak cepat menangkap seorang pria paruh baya yang diduga kuat mencabuli anak tirinya di wilayah Kecamatan Carita. Polres Pandeglang mengamankan tersangka berinisial DR berusia 52 tahun setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban.

KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala. membenarkan penangkapan tersangka penjahat kelamin tersebut di kediamannya pada Senin malam, 12 Oktober 2026. Aksi keji bapak sambung itu terungkap saat ibu korban memergoki perbuatan pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun di dalam kamar.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Satreskrim Polres Pandeglang khususnya Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku berinisial DR atas perbuatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Ipda Robert, Jumat, 16 Oktober 2026.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terungkap ketika ibu korban teringat telepon selulernya tertinggal usai mengantar cucu ke rumah kerabat. Begitu kembali ke rumah, sang ibu mendapati suaminya tengah berduaan di kamar bersama anak tirinya yang dalam posisi tertidur. Korban berinisial SRN didapati dalam kondisi pakaian sudah terbuka saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta barang bukti pendukung pada saat terjadinya aksi pencabulan di rumah korban. Keterangan awal korban mengungkapkan aksi kekerasan seksual tersebut sudah berlangsung berulang kali di bawah ancaman fisik pelaku.

“Keterangan dari korban menyebutkan perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali oleh ayah tirinya,” katanya. Pelaku juga melontarkan ancaman pembunuhan apabila korban berani menceritakan aksi bejat tersebut kepada ibu kandungnya atau orang lain.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang. Kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum secara maksimal guna memberikan efek jera sekaligus perlindungan nyata bagi anak di bawah umur.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatan kejamnya tersebut, tersangka DR terancam sanksi hukuman penjara paling lama 12 tahun akibat tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini kini dalam penanganan intensif penyidik Satreskrim Polres Pandeglang guna melengkapi berkas perkara ke kejaksaan.

Pos terkait