Polres Pandeglang kembali membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor, serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya di Markas Polres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2026. Petugas mengamankan dua tersangka berinisial WY (23) dan AR (25) di kawasan Pagelaran beserta lima unit sepeda motor hasil kejahatan dan sarana aksi.
Kapolres Pandeglang, AKBP Sonny Harsono, mengonfirmasi penangkapan para pelaku yang beraksi menyasar kendaraan di dalam area perumahan berpagar. Modus operasi dilakukan dengan merusak pagar rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan.
“Kami mengamankan lima kendaraan roda dua, satu digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan dan empat lainnya merupakan hasil kejahatan dari empat TKP berbeda,” ujar AKBP Sonny, Jumat 26 Oktober 2026.
Rangkaian aksi kejahatan tersebut teridentifikasi berlokasi di empat titik, meliputi Kecamatan Cikedal, Carita, Pagelaran. dan Panimbang. Penyidik memproses kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang dikembangkan hingga mengarahkan petugas pada keberadaan para pelaku.
Polres Pandeglang menerapkan pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang layangkan kedua tersangka mencapai sembilan tahun penjara.
“Penyidik menerapkan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman sanksi hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” katanya.
Salah satu korban pencurian asal Desa Cipicung, Kecamatan Cikedal, Suhaeri, menceritakan kagetnya saat kendaraan Vario miliknya hilang di teras rumah pada akhir September lalu. Ia tidak menyangka sepeda motor yang hilang halaman rumahnya tersebut berhasil ditemukan kembali oleh jajaran kepolisian.
“Saya Merasa bersyukur alhamdulillah masih ada rezekinya, berkat bantuan dari aparat kepolisian motor dan pelakunya bisa ditemukan,” ujarnya.
Proses pengambilan kendaraan di Markas Polres Pandeglang berjalan cepat tanpa adanya pungutan biaya apapun dari petugas. Pemilik cukup membawa bukti BPKB untuk mencocokkan data fisik kendaraan yang disita penyidik.






