Samsat Pandeglang Perpanjang Program Diskon Pajak Kendaraan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Pandeglang resmi memperpanjang program relaksasi berupa diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Pandeglang, Epy Syafiullah mengatakan, program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak, sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Program diskon pajak kendaraan yang semula hanya sampai 30 Oktober 2026 kini sampai 31 Desember 2026. Kami dari Samsat Pandeglang bersama Satlantas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakat tidak terlambat dan bisa memanfaatkan kesempatan ini,” kata Epy kepada Wartawan, Jumat (06/11/2026).

Dikatakan Epy, melalui perpanjangan program ini, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah keringanan, di antaranya Bebas Denda 100% Pajak Kendaraan Bermotor dan Diskon 5% Pajak Pokok PKB. Selain itu, bagi wajib pajak yang patuh membayar sebelum jatuh tempo, berkesempatan mendapatkan hadiah Motor dan Umroh serta hadiah menarik lainnya.

“Jadi ini momen yang sangat baik. Yang nunggak bertahun-tahun, sekarang bisa bayar tanpa denda sama sekali. Yang taat pajak, malah dapat diskon pokoknya 5 persen, plus berkesempatan dapat hadiah motor dan umroh,” ujar Epy.

Epy mengimbau agar masyarakat Pandeglang u tidak menunggu sampai akhir tahun, karena dikhawatirkan terjadi antrean panjang di kantor Samsat.

“Jangan menunggu sampai akhir Desember, Segera manfaatkan. Datang langsung ke Kantor Samsat Pandeglang, atau melalui layanan Samsat Keliling dan layanan yang sudah kami sediakan. Pajak Anda untuk membangun Banten,” pungkasnya.

 

Pos terkait