Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti maraknya kasus kekerasan di kampus meski regulasi sudah terbit. Hal itu ia sampaikan saat Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di Yayasan Syekh Mansur, Pandeglang, Selasa (9/12/2025).
Dalam sambutannya, Adde Rosi menyebut kampus dan sekolah masih menjadi “zona merah” kekerasan, mulai dari perundungan hingga kekerasan seksual.
“Kasusnya terus terjadi. Padahal perangkat regulasi sudah lengkap. Ini harus jadi evaluasi bersama,” ujar Adde Rosi.
Ia menyinggung sejumlah kasus yang sempat viral, termasuk meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana pada Oktober 2025 dan pencopotan Rektor UNM oleh Mendikti Saintek akibat dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan pada November 2025.
Berdasarkan data Catahu Komnas Perempuan 2024, ada 97 pengaduan kekerasan seksual di ranah pendidikan. Perguruan tinggi paling banyak dengan 42 kasus.
“Ini menunjukkan masalahnya bukan hanya penegakan, tapi budaya bungkam yang masih kuat,” tegasnya.
Adde Rosi menyebutkan empat penyebab kekerasan masih marak. Pertama, satgas TPPK hanya berisi internal kampus, tanpa unsur eksternal seperti alumni atau orang tua. Kedua, minim transparansi monev dari kampus maupun kementerian. Ketiga, minim anggaran untuk edukasi dan pencegahan, meski sudah diatur dalam Permen dan ke empat, masa kerja Satgas hanya 2 tahun, dianggap terlalu pendek dan tidak efektif.
Ia mengusulkan masa kerja diperpanjang menjadi 4 tahun, mengikuti periodisasi rektor, serta mendorong satgas dibentuk menjadi unit permanen.
Adde Rosi juga meminta Dirjen Dikti untuk membuat pemeringkatan kampus aman dan rawan kekerasan yang diumumkan ke publik.
“Kampus yang berhasil bisa diberi insentif dan memasang plang ‘Zona Bebas Kekerasan’. Sebaliknya, kampus yang buruk harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Ia berharap regulasi berikut implementasinya dapat diperkuat, sehingga kampus benar-benar menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan tenaga pendidik.






