Dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan para guru, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, merevisi Undang-undang nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Anggota Komisi X DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mengatakan, bahwa proses ini bertujuan untuk menyatukan beberapa regulasi pendidikan yang terpisah, menjadi satu undang-undang yang lebih komprehensif, terintegrasi, relevan dengan perkembangan zaman.
Adapun ketiga Undang-undang yang kodifikasi ini diantaranya yaitu, UU nomor 20 tahun 2003, tentang Sisdiknas, UU nomor 14 tahun 2005, tentang guru dan dosen, serta UU nomor 12 tahun 2012, tentang pendidikan tinggi.
“Berkaitan dengan kesejahteraan guru, tentu kita harus ada aturannya, dan saat ini kami sedang merevisi UU Sisdiknas yang didalamnya ini merupakan modifikasi dan kodifikasi dari tiga UU,” kata Adde Rosi kepada Trust Banten, Jumat 27 Februari 2026.
Dikatakan Adde Rosi, awalnya revisi UU Sisdiknas melalui pendekatan kodifikasi ini ditargetkan rampung pada tahun 2025 lalu. Namun, karna masih banyak masukan dan saran dari berbagai unsur sehingga UU ini masih dalam penyempurnaan.
“Sebetulnya kita sudah targetkan tahun 2025 kemarin, tetapi karna masih banyak masukan-masukan dari masyarakat, stakeholder, dan unsur-unsur pendidikan, sehingga Panitia Kerja (Panja) ini diperpanjang,” ungkapnya.
“Insyaallah kita masih banyak waktu untuk menyempurnakan, karena kita tidak ingin UU ini baru disahkan, kemudian digugat di MK, kita berharap UU ini bisa bertahan hingga 10 tahun hingga 20 tahun kedepan,” sambungnya.
Menurut Adde Rosi, melalui UU Sisdiknas yang baru ini, pihaknya berusaha agar kesejahteraan guru bisa tercover oleh pemerintah.
“Dalam beberapa pertemuan, hal yang berkaitan dengan guru ini memang masih butuh banyak revisi, karena kita melihat bahwa keberadaan guru, baik itu yang non PNS maupun paruh waktu ini masih jauh sekali dari kata sejahtera. Oleh karna itu, kami mencoba untuk bagaimana kesejahraan guru ini bisa tercover dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Adde Rosi menyampaikan, dalam proses ini pihaknya juga mengusulkan agar penggajian para guru ditanggung oleh pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk menyamakan hak para guru.
“Ada satu usulan dari Komisi X, agar tanggungjawab guru ini dikembalikan bebannya ke pemerintah pusat, supaya Kesejahteraan guru baik yang di kota maupun di wilayah 3T ini semuanya rata, mendapatkan kesejahteraan yang sama, hak yang sama, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang luar bisa,” tandasnya.






