Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang menuding PT Patia Putra Mandiri ilega alias ‘bodong’, namun masih dibiarkan beroperasi oleh Pemerintah kabupaten Pandeglang.
Hal itu diteriakan oleh aktivis HMI saat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Senin (25/11/2024), sekitar pukul 15.20 WIB.
Selain di situ, para aktivis juga melakukan orasi di depan kantor Satpol PP Pandeglang, DPRD Pandeglang dan Polres Pandeglang.
Para aktivis HMI menuntut agar perusahaan batching plant PT Patia Putra Mandiri di Kampung Lebak Sereh, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung itu segera ditutup.
Salah seorang orator Ilham mengatakan, PT Patia Putra Mandiri yang bergerak di batching plant dan galian C itu sudah jelas tidak mengantongi izin, namun masih dibiarkan beroperasi.
“Jangan-jangan ada kongkalingkong kaum cukong dengan Pemerintah Daerah serta aparat penegak hukum (APH) sehingga perusahaan yang tak berizin dibiarkan beroperasi,” teriak Ilham dalam orasinya.
Sementara Ketua HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menegaskan, aksi demo yang dikomandoinya itu bentuk keresahan atas pembiaran perusahaan ‘bodong’ yakni PT. Patia Putra Mandiri.
“Kami harus menyampaikan keluh kesah atas dasar kajian dan diskusi panjang terkait adanya perusahaan bodong atau ilegal tak memiliki izin yakni PT. Patia Putra Mandiri, tapi masih beroperasi,” katanya.
Mirisnya lagi, Pemkab Pandeglang terkesan tak dihargai sebagai lembaga Pemerintah, karena hingga saat ini tak becus menyetop perusaah bodong tersebut.
“Bahkan Pemkab Pandeglang tak becus menyetop perusahaan bodong tersebut. Apalagi sudah dilakukan pemanggilan oleh Satpol PP dan Polres, akan tetapi seolah-olah kebal akan hukum,” jelasnya.
“Maka dari itu kami teriakan agar perusahaan ilegal itu segera distop oleh DPMPTSP, Satpol PP, DPRD dan Polres Pandeglang,” sambungnya.
Menurutnya, padahal ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun peneggakkannya masih tumpul.
“Nah ini tak ditempuh. Maka itu dalam penegakkan Perda tak dilakukan oleh Pemerintah Daerah, hanya isapan jempol semata oleh Satpol PP, DPMPTSP, DPRD dan bahkan Polres Pandeglang itu sendiri,” tegasnya lagi.
Ia mengatakan lagi agar segera tutup permanen galian C dan batching pland PT. Patia Putra Mandiri tersebut.
“Kami juga minta segera tutup permanen galian C dan batching pland PT. Patia Putra Mandiri karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup,” tandasnya.