Aktivis Nilai DLHK Banten Lalai Terhadap Penanganan Sampah Di Teluk Labuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Pandeglang, Fikri Anidzar Albar menuding, jika Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten telah lalai dalam penanganan tumpukan sampah di Pesisir Pantai Teluk yang berlokasi di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak memasukan agenda atau program penanganan sampah di Pesisir Teluk Labuan dan program kerjanya dan terkesan bergerak secara insidental atau no viral no action.

“Kami menilai, DLHK Provinsi Banten telah lalai dalam penanganan sampah di pesisir Pantai Teluk Labuan. Padahal secara geografis kawasan Pantai merupakan kewenangan Provinsi, mereka bergerak setelah viral atau no viral no action,”ungkapnya.

Fikri meminta kepada DLH Provinsi Banten untuk memasukkan penanganan sampah di Pesisir Pantai Teluk Labuan dalam program kerjanya. Karena, persoalan sampah tersebut selalu terulang dan selalu viral yang mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Persoalan sampah ini terus berulang-berulang, Viral di medsos tangani, viral tangani tanpa ada penanganan yang terprogram di DLH Banten. Maka, kami meminta DLH untuk memasukkan program penanganan sampah di Teluk agar penanganannya bisa lebih baik, “jelasnya.

Fikri mengaku akan segera mengajukan audiensi bersama dengan DLH Provinsi Banten untuk membicarakan persoalan sampah di Pesisir teluk Labuan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan segera mengajukan surat audiensi kepada DLH Banten untuk membicarakan persoalan sampah. Kalau tidak ada respons, kami akan berunjuk rasa, ”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada DLHK Provinsi Banten, enggan berkomentar terkait siapa yang mempunyai kewenangan terkait penanganan sampah di pesisir teluk yang selalu menjadi isu Nasional.

Karena menurutnya, DLHK Banten selalu berpedoman pada UU No. 23 Tahun tentang pemerintah daerah yang di dalamnya diatur mengenai pembagian kewenangan serta aturan lainya terkait pengelolaan sampah.

“Kalau saya jujur, saya tidak mau berargumentasi atau beralasan di tataran ini kewenangan siapa, tapi mungkin lebih baik kita tata kewenangan itu untuk dikerjakan bersama-sama, menyelesaikan persoalan penumpukan sampah, “ungkapnya.

Ruli Rianto mengakui, jika DLHK Banten tidak secara spesifik membuat atau memasukkan program kegiatan penanganan sampah di Teluk Labuan dan ke depannya pihaknya akan berupaya membuat program kegiatan yang nanti bisa mengurangi sampah sesuai dengan kewenangannya.

“Kalau bicara soal kewenangan provinsi apakah itu di pesisir atau di mana, kalau memang itu disebut kewenangan kami (Provinsi), kami akan berupaya untuk membuat program kegiatan yang nanti bisa mengurangi sampah itu sendiri,”imbuhnya.

 

 

Pos terkait