ALANG Gelar Aksi di Hari Sumpah Pemuda, Desak PT. ALPINDO Bertanggung Jawab atas Dugaan Pencemaran dan Pelanggaran Perizinan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Puluhan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Lingkungan Alam Negeri (ALANG) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT. ALPINDO di Desa Paniis, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Selasa (28/10/2025).

Aksi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tersebut menjadi momentum refleksi bagi para pemuda dan masyarakat untuk menuntut tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dalam orasinya, Koordinator Aksi ALANG, Entis Sumantri, menyampaikan bahwa PT. ALPINDO yang berlokasi di Kampung Pasir Emad RT/RW 011/005, Desa Paniis, diduga telah mengabaikan kewajiban perizinan dan tanggung jawab lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perusahaan PT. ALPINDO telah mengabaikan masyarakat terdampak, khususnya para petani yang sawahnya berdekatan langsung dengan area perusahaan. Aktivitas perusahaan berdampak pada hasil panen warga tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas dan solusi nyata,” kath Entis.

Selain itu, Entis Menilai, perusahaan juga tidak memperhatikan aspek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2017, serta tidak transparan dalam penyediaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Lokasi perusahaan bahkan terlihat misterius, tanpa papan nama yang jelas, sehingga masyarakat tidak mengetahui legalitas maupun aktivitas perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Deni, warga Desa Paniis , menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak perusahaan yang dinilai ingkar janji dan tidak peduli terhadap warga terdampak.

“Sawah saya berdempetan langsung dengan pagar perusahaan bahkan bersebelahan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisinya sangat memprihatinkan karena IPAL tidak dikelola dengan baik dan tidak ada pagar pembatas antara area industri dengan lahan pertanian,” ungkap Agus Deni.

Menurutnya, masyarakat telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan dan pemerintah kecamatan, namun tidak pernah mendapat tanggapan serius.

“Jika hari ini tidak ada solusi konkret, kami mendesak Camat Koroncong untuk segera merekomendasikan penutupan PT. ALPINDO kepada Bupati Pandeglang,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa ALANG menyampaikan 14 tuntutan utama, di antaranya:

1. Mendesak PT. ALPINDO memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak, khususnya atas nama Ibu Ila, pemilik lahan seluas ±4.900 m² (7 petak sawah Blok 007) yang berada di dalam area perusahaan.

2. Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sekitar akses jalan yang digunakan masyarakat dan perusahaan.

3. Memperbaiki akses jalan rusak akibat aktivitas kendaraan perusahaan.

4. Menyalurkan program CSR (Corporate Social Responsibility) yang sesuai dengan ketentuan hukum.

5. Memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat terdampak.

6. Menjamin lingkungan hidup yang sehat serta memberikan kompensasi kepada petani terdampak.

7. Memasang papan nama dan izin resmi perusahaan secara terbuka.

8. Melengkapi seluruh dokumen perizinan agar operasional perusahaan legal dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang.

9. Menjamin kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi para pekerja.

10. Segera memperbaiki IPAL agar tidak mencemari lingkungan.

11. Memberhentikan pimpinan perusahaan yang dinilai gagal dalam manajemen operasional.

12. Menuntut Camat Koroncong bertanggung jawab atas persoalan ini hingga tuntas.

13. Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas tanpa adanya “kongkalikong” dengan pihak perusahaan.

14. Meminta pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang izin serta keberadaan PT. ALPINDO di Kecamatan Koroncong.

ALANG menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara berkelanjutan, termasuk melakukan aksi lanjutan di Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Provinsi Banten, hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Investasi/BKPM RI.

Pos terkait