AMPD Soroti Ketidaknetralan ASN di Pilkada Pandeglang 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi  menyoroti adanya dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pandeglang 2024.

Berdasarkan temuan awal dari berbagai pengawasan di daerah, mereka menilai keterlibatan ASN dalam politik praktis berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan menimbulkan konflik kepentingan.

AMPD menyebut bahwa sudah banyak laporan yang masuk terkait ASN yang terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Anggota AMPD, aditia ikhsan, mengungkapkan bahwa temuan tersebut tidak hanya mencakup keterlibatan individu ASN, tetapi juga meliputi organisasi perangkat daerah.

“Kami menemukan banyak indikasi ASN yang diduga menyalah gunakan wewenangnya, contohnya guru smp negeri 3 pandeglang yang hadir dalam kegiatan pendaftaran pasangan calon ke kantor KPU Kabupaten Pandeglang. Lalu ada camat sidangresmi yang diduga mengarahkan pegawainya untuk menyebarkan stiker salah satu pasangan calon, dan kegiatan yang terindikasi mendukung paslon di desa Cibodas kecamatan banjar, ” katanya saat konferensi pers di gedung juang, senin (28/10/2024).

Menurutnya,hal Ini jelas melanggar asas netralitas ASN yang telah diatur dalam Undang-Undang ASN dan peraturan Bawaslu.

“Beberapa temuan tersebut sudah di laporkan ke Bawaslu pandeglang, kami mendorong Bawaslu menindaklanjuti secara tegas,Terlebih Bawaslu merupakan Bagian daripada Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU),” ujarnya.

Sementara koordinator AMPD, Hadi setiawan menyebut, pihaknya sudah melaporkan sebanyak 4 kasus pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu kabupaten Pandeglang.

“Yang mana yang tiga dinyatakan tidak memenuhi unsur, sementara yang satu kasus dalam tahap proses penanganan oleh Bawaslu pandeglang,” tandasnya.

 

Hadi menilai Bawaslu kabupaten Pandeglang sebagai pengawas di pilkada 2024 ini, belum menunjukan kinerja yang maksimal.

” Kita mendorong untuk lebih aktif lagi, bukan hanya sekedar di Komisioner Bawaslunya saja, tapi ke Panwas-Panwas yang  ada di setiap kecamatan,” tutupnya.

Pos terkait