Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPPKP) Kabupaten Pandeglang, Roni berharap persoalan yang menjerat anak buahnya, KH (49), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangkap oleh pihak kepolisian resor Pandeglang bisa diselesaikan dengan retorative justice.
KH sendiri menjabat sebagai Pelaksana Bidang Perkim pada DPPKP Pandeglang. KH ditangkap lantaran dirinya diduga menjadi pelaku kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek kepada seorang pengusaha.
“Saya berharap, ini kan yang saya tahu terkait dengan perdata itu bisa dilakukan musyawarah (restorative justice) itu mungkin bisa dilakukan dari pihak pelapor atau penggugat dan yang terlapor,” kata Roni, Jumat, 26 Juli 2024.
Roni sendiri membenarkan bahwa KH merupakan salah satu pegawainya di DPPKP Pandeglang. Meski begitu Roni mengatakan dirinya tidak mengetahui secara detail kasus yang menimpa anak buahnya tersebut.
“Proyek itu saya tidak mengetahui seperti apa, karena itu kan proyeknya juga yg diramaikan adalah proyek-proyek kegiatan yang ada di perkim provinsi,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, kasus dugaan penipuan yang dilakukan KH terjadi pada Januari tahun 2023. Saat itu, KH menawarkan pekerjaan proyek PSU Provinsi Banten tahun 2023 ke salah seorang pengusaha (pelapor) di Pandeglang dan meminta uang sebesar Rp 185 juta.
“Setelah pelapor memberikan uang setoran kepada KH (49) sampai dengan tanggal yang dijanjikan KH (49) tidak juga memberikan proyek yang dijanjikan,” kata Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Komarudin belum lama ini.
Setelahnya pada tanggal 16 Desember 2023, kata IPDA Komarudin, KH sendiri sempat membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan mengembalikan uang pelapor pada 20 Desember 2023.
Namun hingga tempo yang sudah ditentukan, KH sama sekali tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan tersebut.
“Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 185 juta,” terangnya.