Sunendi, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, didakwa karena telah memburu dan menjual cula badak satu yang didapat dari kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Sebelum terjadinya penangkapan terhadap terdakwa, Sunendi datang ke rumah Haris daftar pencarian Orang (DPO) yang beralamat di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kebupaten Pandeglang dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa.
Kemudian setelah itu terdakwa langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan dimana saat itu terdakwa membawa senjata.
Kemudian sekitar pukul 14.30 Wib terdakwa berhasil menemukan satu ekor badak cula satu atau badak jawa yang sedang makan, sementara Sukarya, Icut dan Haris berhenti di kejauhan.
Saat itu terdakwa sendiri mendekati dan membidik lalu menembak badak cula satu atau badak jawa, tembakan itu mengenai pada bagian pantatnya.
Setelah itu terdakwa menembak lagi dari jarak kurang lebih 15 meter dan mengenai pada bagian perut hingga badak tersebut terjatuh dan mati.
Bahwa kemudian setelah itu, Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing.
Kemudian memotong cula badak dan dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa untuk simpan.
Cula badak disimpan didalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas setelah itu terdakwa menyimpannya diatas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
Setelah itu, masih pada bulan Mei 2022 terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Yogi dengan maksud dan tujuan akan menjual cula badak hasil buruannya.
Sesampainya di rumah Yogi, kemudian terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian Yogi menawarkan kepada orang lain dan pada akhirnya cula tersebut laku terjual dengan harga sebesar Rp. 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta).
Setelah cula laku terjual terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum dan sesampai disana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak yang sudah laku terjual.
Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 68.750.000.,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.