Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebak, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, yang berlokasi di sepanjang Jalan Rangkasbitung – Pandeglang, Rabu (10/1/2024).
Ketua Bawaslu Lebak, Dedi Hidayat mengatakan, hari ini pihak Bawaslu yang dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Lebak melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang dan telah melanggar aturan.
“APK yang ditertibkan adalah APK yang telah melanggar aturan seperti memasang di pohon, tiang listrik serta APK yang dipasang di fasilitas umum,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu (10/1/2024).
Ia mengungkapkan, tidak semua APK ditertibkan, APK yang ditertibkan yakni APK yang melanggar ketentuan dari Surat Keputusan yang dituangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak.
“Yang melanggar kita tertibkan seperti di pohon, tiang listrik dan tadi juga ada disekolah kita tertibkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban terhadap APK peserta Pemilu 2024 ini menindaklanjuti banyaknya aduan serta antensi masyarakat karena banyaknya spanduk dipasang diluar ketentuan. Maka dari itu, agar hal yang tidak diingkan Bawaslu segera turun dan menindaklanjutinya. Kendati demikian, sebelum dilakukan penertiban ini. Bawaslu Lebak sudah mengimbau kepada masing-masing peserta pemilu agar segera dilakukan pemindahan pemasangan APK tersebut.
“Penertiban ini juga banyak aduan dan atensi dari masyarakat karena banyaknyan pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK). Jadi pada hari ini Bawaslu se-Provinsi Banten menerbitkan APK yang melanggar,” ucapnya.