Bupati Dewi Batalkan Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan Kota Tangsel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, secara resmi membatalkan rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Keputusan ini diambil usai mendapat tekanan dari masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan setempat.

Protes masyarakat dan tokoh agama menjadi faktor utama. Warga sekitar TPA Bangkonol menolak keras rencana tersebut karena merasa fasilitas belum memadai dan khawatir berdampak lingkungan.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Bupati Dewi menyatakan bahwa aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama, lalu memastikan rencana kerja sama dibatalkan.
Pemkab akan mengajukan perpanjangan operasional TPA Bangkonol kepada Kementerian Lingkungan Hidup, sambil memperbaiki fasilitas agar memenuhi standar nasional.

Fokus kini beralih ke penanganan sampah dari wilayah Pandeglang sendiri, serta masalah kesiapan TPA dan standar pengelolaannya. Tidak hanya Tangsel, kerja sama dengan Kabupaten Serang juga sedang dievaluasi dan kemungkinan dihentikan pada Oktober mendatang.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Dewi, Minggu 31 Agustus 2025, setelah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari tokoh agama, akademisi, aktivis, mahasiswa, hingga unsur legislatif, baik DPRD Banten maupun DPRD Kabupaten Pandeglang.

“Ini dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen. Sehingga menjadi pertimbangan utama dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah,” katanya.

Dewi menambahkan bahwa dirinya telah menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk membatalkan seluruh proses Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Tangsel.

“Karena itu, kami memastikan rencana kerjasama dengan Tangsel dibatalkan,” tegasnya.

Keputusan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Bupati Dewi terhadap kritik dan keresahan warga yang khawatir TPA Bangkonol justru menjadi beban lingkungan tambahan jika harus menampung sampah dari luar daerah.

Menanggapi surat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai standar pengelolaan sampah, Bupati Dewi menyatakan bahwa Pemkab Pandeglang akan segera mengajukan permohonan perpanjangan operasional TPA Bangkonol, sembari melakukan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan berupaya memenuhi seluruh standarisasi pengelolaan TPA Bangkonol agar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pos terkait