Dua pelajar Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Serang mendadak diamankan oleh Petugas dari Polres Serang. Karena dilaporkan telah mencabuli anak perempuan dibawah umur.
Kedua pelajar yang diamankan tersebut adalah EL (16) dan AN (15), yang merupakan warga Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, mengatakan, kejadian tersebut bermula saat tersangka kumbang dengan korban bertemu setelah keduanya berkenalan di media sosial facebook pada September 2023.
“Setelah saling berkomunikasi melalui media sosial, keduanya saling bertemu, pada Minggu 24 Oktober siang, kemudian korban kemudian diajak ke rumah tersangka. Di tempat itu, korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi jika hamil,” kata Kapolres, Jumat 9 Febuari 2024.
Terbujuk rayuan, korban menuruti ajakan mesum pelaku, bahkan keduanya hubungan terlarang dilakukan sebanyak dua kali di tempat yang sama. Usai melampiaskan nafsu syahwatnya, kumbang malah menjauh dari korban.
“Disaat korban sedang galau, tersangka lainya yakni tawon mencoba mendekati korban usai dikecewakan kumbang, korban yang sudah kenal dengan tawon tidak menolak saat diajak jalan-jalan,” jelasnya.
Pada Kamis 1 Febuari 2024 malam, korban diajak tawon jalan-jalan ke daerah Pamarayan. Bukannya diantar pulang, usai jalan-jalan, korban malah dibawa ke rumah tawon. Di rumah tersebut pelaku mengajak berhubungan layak suami isteri.
“Korban menolak karena merasa sudah dinodai pacarnya. Namun tawon mengancam korban menggunakan sebilah pisau agar menuruti ajakannya. Takut akan ancaman, korban kembali harus melayani nafsu temannya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, tawon kembali mengancam agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada siapapun. Namun pagi hari saat kembali ke rumah, korban menceritakan aib yang menimpanya kepada orangtuanya. Bahkan hubungan intim dengan kumbang pun turut diceritakan.
“Setelah mendapat pengaduan dari anaknya, orangtua korban tidak terima dan bersama kerabatnya kemudian mengamankan kedua remaja tersebut. Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang,” terang Candra Sasongko.
Setelah mendapat pengaduan adanya tindak pidana asusila, personil Unit PPA langsung mengamankan kedua tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan saksi korban serta saksi lainnya serta bukti visum, penyidik akhirnya menetapkan status tersangka dan menahan kumbang dan tawon.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara,” tandasnya.