Curi Mobil Dibengkel, Warga Pandeglang Dibekuk Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terlibat, satu diantaranya ditetapkan tersangka.

“Untuk Dani kita sudah tetapkan tersangka, 2 lainnya kita jadikan saksi, dan pelaku kita jerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pos terkait

https://endemik.id/wp-content/uploads/2026/02/Selamat-Hari-Pers-Nasional-tahun-2026-Semoga-pers-selalu-menjadi-cahaya-bagi-masyarakat-deng.webp