Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terlibat, satu diantaranya ditetapkan tersangka.
“Untuk Dani kita sudah tetapkan tersangka, 2 lainnya kita jadikan saksi, dan pelaku kita jerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkasnya.