Seorang warga berinisial R (40 ) di Kecamatan Kaduhjo Kabupaten Pandeglang ditangkap Satuan Resere Kriminal Polres Pandeglang, pada Selasa (15/8/2023) lalu. lantaran diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton melalui Kanit PPA, IPDA Akbar mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas adanya laporan dari pihak keluarga Korban.
“Berdasarkan adanya laporan dari orang tua korban, bahwa anaknya telah mengalami tindakan asusila atau pencabulan oleh tersangka. Maka kami dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku yang berinisial AY (40) dikediamannya di Kecamatan Kaduhejo,” katanya, Senin (21/8/2023).
Dirinya menerangkan, jika dalam penanganan kasus ini pihaknya melibatkan beberapa unsur dari dinas terkait.
“Dalam perkara ini, kita libatkan juga P2TP2A, Peksos, Dokter Forensik, Psikologi, kita semua bekerjasama dalam penanganan kasus-kasus seperti ini,” terang Akbar.
“Untuk sementara ada dua korban anak dalam perkara ini, dan kasus ini masih dalam proses penyidikan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, lanjut Akbar, pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) Subs 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dalam perkara ini, kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.