DP2KBP3A Dan Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Gelar Diskusi Bersama Porwan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang menggelar diskusi tentang Pencegahan dan Penerapan UU Perlindungan Anak, bersama dengan Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Kabupaten Pandeglang, pada Senin (09/03/2026).

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan mengatakan bahwa diskusi bersama insan media yang tergabung dalam Porwan Pandeglang tersebut dilaksanakan, untuk menyampaikan misi dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa perempuan dan anak.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

“Kami dari DP2KBP3A mempunyai misi untuk bagaimana menarik simpul utama dari permasalahan-permasalahan yang timbul saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, tingginya angka perceraian, tingginya angka permasalahan dalam keluarga, itu simpulnya ada di dalam keluarga itu sendiri. Dan start atau titik nol nya itu, adalah pernikahan,” ungkapnya.

Ia mengaku jika DP2KBP3A telah melakukan sosialisasi tentang Bullying ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Kita juga mengadakan sosialisasi tentang bahaya Bullying kepada masyarakat maupun kepada siswa di Sekolah, agar anak-anak kita tidak menjadi pelaku maupun korban dari bullying itu sendiri,” kata Gimas.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) menerangkan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2025 kemarin, pihaknya telah menerima sekitar 176 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita dari Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima sebanyak 68 perkara pada tahun 2024, dan tahun 2025 sebanyak108 perkara di tahun 2025 kemarin,” jelasnya.

Menurutnya, lebih banyaknya jumlah laporan korban kekerasan baik terhadap anak maupun perempuan memberikan nilai positif lantaran keberanian korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selama 2 tahun yang lalu terjadi, lantaran korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Dan laporan itu langsung kita proses sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku,” ujar Widi.

Pos terkait

https://endemik.id/wp-content/uploads/2026/02/Selamat-Hari-Pers-Nasional-tahun-2026-Semoga-pers-selalu-menjadi-cahaya-bagi-masyarakat-deng.webp