Dua Pelaku Kredit Fiktif Di Pandeglang Ditangkap Rugikan Bank Hingga Rp 13 Miliar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kepolisian Resort Pandeglang menetapkan Dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif atau Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank bjb Cabang Labuan.

“Kami berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai tersangka atas nama TN (55) dan IK (44),”kata Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji saat confrence pers, di Mapolres Pandeglang, Selasa (14/5/2024).

Dikatakan Oki, TN (55) diketahui merupakan salah seorang kontraktor yang mengajukan kredit fiktif atau Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) kepada Bank bjb Cabang Labuan ditahun 2018 lalu. Saat ditanya ihwal kedekatan antara tersangka TN dengan Kepala Bank bjb Cabang Labuan dirinya mengaku masih mendalami hal tersebut. Sementara tersangka IK (44) merupakan staf di BBWSC Bandung.

“Kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, kalau untuk tersangka TN dia berkoordinasi dengan kepala Bank bjb Cabang Labuan, dia juga yang membawa berkas dokumen permohonan KMKK kepada Bank bjb. Kemudian dia membuat 3 CV dengan mengatasnamakan dua orang karyawannya serta 2 PT atas nama adik kandungnya sendiri untuk diajukan KMKK ke Bank bjb Cabang Labuan, selanjutnya dia juga yang memegang buku rekening serta memegang uang hasil dari penarikan yang dicairkan oleh Bank bjb Cabang Labuan Banten,”ungkapnya.

“Sementara untuk peran tersangka IK (44) dia yang memberikan format lampiran SPK kepada tersangka TN kemudian memberikan SPK kepada TN yang selanjutnya SPK tersebut dijadikan dasar untuk mengajuk KMKK ke Bank bjb Cabang Labuan. Selanjutnya, tersangka IK (44) menandatangani standing instruction atau bukti kunjungan dari Bank bjb dan serta mengaku sebagai PPK di BBWSC Bandung, dia juga membenarkan adanya kegiatan pekerjaan yang dilakukan di Bandung, di area angkasa pura Soekarno Hatta dan pekerjaan pembangunan Jalan Tol Kunciran kepada pihak Bank bjb saat melaksanakan klarifikasi ke lapangan,”sambungnya.

Dijelaskan Oki, adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu mengajukan KMKK kepada Bank bjb Cabang Labuan atas pekerjaan proyek yang ada pada salah satu BUMN dan salah satu kementrian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdapat pekerjaan atau proyek yang tidak selesai dan fiktif.

“Dengan adanya kejadian tersebut negara dalam hal ini Bank bjb Cabang Labuan mengalami kerugian sebesar Rp 10.429.709.525.00,”jelasnya.

Oki juga menyampaikan, dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengajuan KMKK dan sejumlah uang tunai.

“Barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp 1.433.000.000, 1 bundel dokumen yang disita dari Bank bjb Cabang Labuan, 1 bundel dokumen yang disita dari BBWSC, 1 bundel dokumen yang disita dari PT Wika Tbk, 1 bundel dokumen yang disita dari PT Angkasa Pura Propertindo, 1 bundel berkas audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Banten,”ujarnya.

Lebih lanjut Oki mengatakan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Adapun ancaman hukuman maksimal 20 penjara,”tandasnya.

Pos terkait