Duh, Mobil Wali Kota Serang Nunggak Pajak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Mobil dinas Walikota Serang dengan nomor polisi A 1 A menunggak bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Informasi tersebut diambil dari infopkb.bantenprov.go.id, bahwa mobil Dinas Walikota Serang Toyota Harrier sudah menunggak PKB selama 4 tahun 8 bulan sejak tahun 2021 dengan total Rp39.155.800 termasuk denda.

Dikatakan, Imam Setiawan, Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkot Serang, ada miskomunikasi antara kabag lama dan kabag baru.

Hal tersebut, kata Imam merupakan kelalaian pegawai yang tidak melakukan pengecekan.

“Mungkin pada waktu pak Jaman berhenti, ada miskomunikasi antara kabag sebelumya atau yang ngurus kendaraan di setda, tidak ada informasi ke pejabat penggantinya,” katanya.

Lebih lanjut kata Imam, kendaraan Dinas dengan nomor polisi A 1 A tersebut masih disimpan oleh pemegang lama, yakni mantan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman.

“Dari beberapa kali pergantian Kabag Umum pelat nomor A 1 A belum dicabut masih di Pak Jaman,” ucapnya

Ia mengakui memang kendaraan dinas tersebut masih memiliki tunggakan pajak ke Samsat. Ia pun menegaskan Pemkot Serang akan segera membayar tunggakan pajak tersebut dan memindahkan berkas plat nomor itu ke kendaraan dinas yang digunakan walikota saat ini yakni Syafrudin.

“Setelah saya cek, memang ada sekitar 4,8 bulan belum bayar pajak ke Samsat. Hari ini sudah proses ke Samsat, karena memang A 1 A itu milik pemkot sehingga harus diselesaikan,” katanya kepada awak media. Rabu (22/11/2023).

“Itu plat nomor yang mobil pak Jaman dulu, walikota sebelumnya. Bukan yang ini (Land Cruiser Prado),” sambungnya.

Kata Imam, kendaraan dinas yang digunakan oleh Tb Haerul Jaman tersebut rencananya akan dibeli.

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2014 kendaraan dinas mantan pejabat negara bisa dibeli oleh penggunanya tanpa melalui proses lelang.

“Setelah saya cek, itu dalam proses penjualan ke pak Jaman, belum ada pembelian, statusnya masih pinjam pakai di aset,” ungkapnya

“Kalau sudah dibeli nanti kewajiban membayar pajaknya tanggungjawab yang beli dan akan dihapus asetnya dari pemkot,” tukasnya

Pos terkait