Gegara butuh uang Rp 300.000, pria asal Kampung Prabu, Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang tega menikam Sifa (25) yang merupakan tetangganya saat menjaga tokonya hingga tewas, pada Jumat 9 Februari 2024.
Kurang dari 24 jam, petugas kepolisian dari Polres Pandeglang berhasil menangkap S alias AT (19) terduga pelaku perampokan dan pembunuh Sifa (25) pemilik toko yang ditemukan tewas bersimbah darah
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam melalui KBO Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Beni Sukirman membenarkan, bahwa pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku di depan Indomaret di daerah Kemang, Kota Serang, pada Sabtu 10 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Betul, pelaku telah kita amankan di depan Indomaret, di Kemang, Kota Serang. Sebelumnya, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, setalah dilakukan pelacakan kembali, pelaku didapati berada di daerah Serang,”katanya, Sabtu (10/2/2024).
Dikatakannya, saat hendak diamankan oleh petugas, pelaku sempat melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur, berupa penembakan pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
“Saat mau kita tangkap di Serang, dia sempat melarikan diri, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku yang berinisial S alias AT (19). Kemudian, setelah kita tangkap, kita bawa pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti berupa pisau, pakayan dan kendaraan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” terang Beni.
Menurut Beni, adapun motif dibalik perkara ini yaitu pelaku membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakak nya yang terpakai sebesar Rp 300.000. Sehingga pelaku gelap mata dan melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa dirinya membutuhkan uang untuk mengganti uang Kakak nya yang dia pakai sebesar Rp 300.000, karena sudah gelap mata pelaku langsung mendatangi toko tersebut dan akhirnya dia menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali. Namun korban melakukan perlawanan dan pelaku kembali melakukan penusukan dibagian depan korban sebanyak 2 kali, sampai korban tersungkur,” ungkapnya.
“Setelah itu, terduga pelaku langsung mengambil handphone dan uang sebesar Rp 200.000 milik korban. Kemudian, langsung melarikan diri, setelah petugas melakukan pelacakan, pelaku terdeteksi berada di daerah Bekasi, saat dilakukan pengejaran kembali didapati informasi bahwa pelaku berada di daerah Serang, kemudian kita lakukan penangkapan,” sambung Beni
Beni menyampaikan, atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Adapun ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun,” ujarnya.