Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa mulai tahun ini, dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga (kk) tidak lagi menjadi persyaratan wajib dalam sistem penerimaan murid baru (spmb) untuk smk, sma, dan skh di wilayah banten. Kebijakan ini diambil sebagai langkah progresif untuk memperluas akses pendidikan tinggi,terutama bagi calon siswa dari keluarga tidak mampu atau yang menghadapi kendala administrasi kependudukan.
Pernyataan tersebut disampaikan gubernur usai membuka acara pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) tahun 2025, di aula BPSDMD Prov. Banten,pada rabu (18/06/2025) , ia menekankan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh terhalang hanya karena persoalan administratif.
Menurutnya, pemerintah provinsi banten telah berkoordinasi dengan seluruh smk, sma, dan skh negeri dan swasta di daerah tersebut agar menerapkan kebijakan inklusif ini.
” Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran yang sudah digital tidak perlu lagi menggunakan legalisir, ” kata Gubernur Andra Soni, kepada wartawan, Kamis (19/06/2025).
Gubernur Andra Soni meminta agar seluruh masyarakat mengawasi proses SPMB ini, jika ditemukan ada sekolah yang melanggar segera laporkan dan akan diberikan sanksi.
” Segera laporkan jika ada sekolah yang masih mewajibkan akte atau KK yang dilegalisir, karena memang ini harus di awasi,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini,pemprov banten berharap jumlah partisipasi siswa baru dari wilayah terpencil, miskin, atau rentan secara administratif akan meningkat secara signifikan dalam tahun ajaran mendatang.
” Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik, semua panitia kita bisa melaksanakan ini sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan menjaga agar program pendidikan di provinsi banten bisa berjalan dengan baik, ” Pungkasnya.
Gubernur menegaskan akan ada sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang masih mewajibkan akte dan KK yang dilegalisir kepada para siswa.
” Insya allah akan ada (sanksi),” tegasnya.