Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) kompak menuntut pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tuntutan tersebut mengemuka dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan (AHD), Boyolali, Rabu (4/2/2026).
Ratusan guru inpassing perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul dan menyuarakan aspirasi agar guru madrasah yang telah menerima program penyetaraan (inpassing) juga diangkat menjadi PPPK.
Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) harus berani mengambil keputusan strategis terkait peningkatan kesejahteraan guru inpassing.
“Kemenag harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru, khususnya pengangkatan PPPK bagi guru-guru inpassing yang mengajar di madrasah swasta, kemudian dikembalikan ke madrasah swasta,” kata Hadi di sela acara.
Tunggakan Pembayaran Inpassing Periode 2012-2014, Selain pengangkatan PPPK, PGIN juga menuntut penyelesaian tunggakan pembayaran inpassing periode 2012–2014 yang hingga kini belum tuntas.
Tuntutan lain adalah pengakuan masa kerja guru inpassing yang selama ini dihitung nol tahun, berbeda dengan kebijakan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memperhitungkan masa kerja.
Hadi meminta adanya keseragaman kebijakan, baik dengan memperhitungkan masa kerja di Kemenag maupun menyeragamkannya dengan kebijakan Kemendikdasmen.
“Sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 2024 yang menolak uji materiil terkait masa kerja, maka aturan itu seharusnya berlaku baik di Kemenag maupun di Kemendikdasmen. Jika di Diknas masih berjalan, Kemenag juga harus berani menjalankannya,” ujarnya.
Sementara itu, Fahru Rijal Sekretaris wilayah PGIN Prov Banten. Yang turut serta hadir di kegiatan harlah PGIN ke 8 Di Boyolali Menegaskan Guru Adalah Bagian Dari ekosistem terpenting dalam kemajuan bangsa dan negara dari sektor pendidikan. Guru Guru madrasah swasta Berhak untuk di sejahterakan melalui pengangkatan PPPK bagi guru madrasah swasta terutama yang sudah ter inpassing
“Saya optimasi di masa Kepemimpinan pemerintahan Pak presiden Prabowo, Kementrian agama pak Nazarudin Umar, Guru-Guru madrasah swasta mendapat Hak yang sama Di angkat menjadi PPPK..
Selain itu juga menjelaskan selama ini gaji guru inpassing dibayarkan sesuai golongan, namun masa kerja tetap dihitung nol tahun tanpa mempertimbangkan lama pengabdian. Kondisi ini berbeda dengan kebijakan di Kemendikdasmen yang telah mengakui masa kerja guru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MA/MAK Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Imam Bukhori, mengatakan pihaknya sejalan dengan upaya PGIN dalam memperjuangkan kesejahteraan guru inpassing.
Ia menyebutkan terdapat tiga fokus utama, yakni peningkatan kesejahteraan guru melalui skema PPPK, percepatan sertifikasi sekitar 400.000 guru yang belum tersertifikasi, serta penguatan profesionalisme dan digitalisasi pendidikan.
Terkait tuntutan pengangkatan sebagai ASN, Imam menegaskan keputusan tersebut tidak hanya berada di Kemenag, melainkan juga melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan instansi terkait lainnya.
“Usulan pengangkatan PPPK memang terus dibahas, tetapi Kemenag tidak bisa memutuskan sendiri karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara,” katanya.







