Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan di Pandeglang, Polisi Sudah Periksa Saksi-Saksi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Pemeriksaan kasus dugaan pelecehan atau penyerangan secara verbal kepada profesi wartawan oleh salah seorang pendemo saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Pandeglang, Selasa (2/9) lalu, baru menyelesaikan tahap pemeriksaan atau keterangan dari saksi-saksi.

Dalam kasus itu, ada dua orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang, pada Kamis (4/9) lalu. Adapun kedua saksi itu, yakni saksi utama Tb. Guntur Perkasadirja, dan saki kedua Moch Madani Prasetia.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Saksi utama, Tb. Guntur Perkasadirja membenarkan, pihaknya sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi utama dalam kasus dugaan pelecehan secara verbal terhadap profesi wartawan.

“Waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pandeglang itu, terhitung kurang lebih sekitar tiga jam. Kalau tidak salah ada sekitar delapan pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik kepada saya,” ungkap Guntur, Sabtu (6/9).

Guntur enggan menjelaskan, materi kesaksian apa saja yang disampaikannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun dipastikannya, materinya tidak terlepas dari persoalan yang terjadi menimpa wartawan.

“Intinya sih banyak hal yang dipertanyakan oleh penyidik. Ya, materinya tidak lepas dari persoalan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan pendemo,” tandasnya.

Senada, saksi kedua Moch Madani Prasetia mengaku, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang. Katanya, tak sedikit materi persoalan kasus tersebut, yang dipertanyakan oleh pihak penyidik.

“Ya, saya sudah diperiksa oleh penyidik pada hari Kamis (6/9) lalu. Soal yang dipertanyakan oleh penyidik banyak sekali, dan semuanya saya jawab sesuai yang saya ketahui di lapangan,” kata Dani.

Dani juga sama enggan memberikan keterangan secara detail apa saja yang dipertanyakan oleh pihak penyidik. Namun secara global ungkapnya, tidak jauh dari kejadian demonstrasi yang menimpa wartawan di Gedung DPRD Pandeglang,

“Intinya sih, saya menceritakan dari awal sebelum terjadi melakukan penyerangan secara verbal terhadap profesi wartawan oleh oknum pendemo. Saya diperiksa di ruang unit I Satreskrim Polres Pandeglang,” tandasnya.

Terpisah, Sekertaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang, Agus Lani menyampaikan, oknum pendemo yang diduga sudah menghina wartawan saat bertugas di lapangan sudah masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH) dan itu wajib diproses secara hukum.

“Sangat jelas di pasal 8 undang – undang pers nomor 40 tahun 1999 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat jaminan perlindungan hukum. Ini berarti setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan verbal, yang menghalangi atau mengancam tugas wartawan adalah pelanggaran dan dapat dikenai sanksi pidana,” katanya.

Lanjut, tidak sampai disana selain undang-undang pers dalam Kitab Undang Hukum Pidana juga jelas ada .Tindakan menyerang secara verbal dapat dikategorikan sebagai pencemaran atau penghinaan,  tertuang dalam KUHP baik yang lama maupun yang refisi. Tertuang ada pencemaran dan ada penginaan ringan dua – duanya ini bisa masuk sebagai perbuatan melawan hukum.

“Contoh seseorang menuduh wartawan secara lisan melakukan tindakan yang salah dan tidak benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran yang dapat berujung pidana. ada juga penghinaan ringan jika tindakan verbal tersebut tidak bertujuan menuduh, melainkan hanya menghina kehormatan, maka bisa masuk dalam ranah penghinaan ringan. kalau terkait pasalnya bisa dilihat di KUHP,” terangnya.

Masih kata Agus, apa yang disampaikan diatas ingin menegaskan bahwa yang dilakukan oleh oknum pendemo tersebut telah memenuhi syarat meski memang belum ada yang tahu siapa yang salah namun sebagai dasar jelas PWI minta penegak hukum bisa memproses laporan sesuai dengan hukum yang ada.

“Kami sadar karena hukum mengedepankan praduga tak bersalah, namun kami meyakini perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan tentunya masuk sebagai pidana. Kami percaya pada tim dari Kapolres Pandeglang bersikap lurus,” tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum pendemo di halaman kantor DPRD Pandeglang terhadap wartawan adalah bentuk penghinaan verbal. Oknum tersebut masuk dalam kategori menghalangi kegiatan jurnalistik yang sudah di atur oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kebebasan pers.

“Saat si oknum mengatakan “Percuma” secara langsung dapat diinterpretasikan sebagai menghalangi tugas wartawan untuk mengumpulkan dan menyebarkan informasi, yang merupakan pekerjaan jurnalistik mereka. Padahal jelas di UU Pers (Pasal 18 ayat (1)): Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

Sebelumnya sudah diberitakan bahwa salah seorang pendemo ke gedung kantor DPRD Pandeglang mengucapkan pehinaan terhadap sejumlah wartawan saat melakukan tugas liputan diokasi tersebut.

Pos terkait