Kejaksaan Negeri Pandeglang Musnahkan Barang Bukti dari Kasus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu pagi (23/7/2025).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bentuk transparansi serta akuntabilitas institusi kejaksaan dalam penegakan hukum.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Aco Rahmadi Jaya, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana, di antaranya kasus narkotika, pencurian, perjudian, hingga senjata tajam ilegal.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini meliputi sabu-sabu, ekstasi, ganja kering, alat hisap, handphone, senjata tajam, dan barang-barang hasil tindak pidana lainnya. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk menyelesaikan proses hukum hingga akhir,” ujar Kajari Kepada wartawan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan mesin khusus, disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Kepolisian, BNN, serta instansi terkait lainnya.

” Barang bukti yang di musnahkan dari 53 perkara, dengan rincian 17 perkara narkotika, 20 perkara TPUL dan Kemnegtibun dan 16 perkara Orhada. dengan nilai taksiran mencapai Rp. 261.936.800,-” imbuhnya.

Berikut daftar barang bukti yang dimusnahkan kali ini, diantaranya :
1.Narkotika jenis sabu seberat 97.2668 Gram
2.Narkotika jenis Ganja seberat 736.0692 Gram
3.Obat tablet dalam kemasan berwarna putih sebanyak 2.958 Butir
4.Obat Tablet dalam kemasan silver atau Heximer sebanyak 250 Butir.
5.Obat Tablet Tramadol sebanyak 780 Butir.
6.4 buah pucuk senjata api laras panjang dan pendek.
7. 92 ekor baby lobster jenis pasir dan 43 ekor baby lobster jenis mutiara.
8.berbagai jenis handphone
9.berbagai jenis barang bukti dari tindak Kejahatan seksual.
10.dan barang bukti lainnya seperti timbangan, ember, teko dan lain-lain.

Kajari menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkotika yang masih menjadi perhatian serius di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang .

“Kami berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan. Kejaksaan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Acara berlangsung aman dan tertib, dan ditutup dengan doa bersama serta penandatanganan berita acara pemusnahan.

Pos terkait