Kerjasama Pengelolaan Sampah Dibatalkan, M. Habibi : Kebijakan Yang Pro Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang menyampaikan apresiasi atas keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang yang membatalkan rencana kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Keputusan pembatalan ini diumumkan secara resmi oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, pada Minggu, 31 Agustus 2025, setelah mempertimbangkan penolakan kuat dari masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, tokoh agama, akademisi, serta aspirasi yang disuarakan oleh anggota DPRD sendiri.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, M. Habibi Arafat, mengapresiasi atas kebijakan dan keputusan pemerintah daerah, menurutnya ini merupakan langkah pemda untuk berpihak kepada masyarakat dan mengabulkan aspirasi masyarakat.

” Dari awal saya bilang positif thinking, pemrintah itu membuat kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, ” katanya, Senin (01/09/2025).

Menurutnya, keputusan Bupati Pandeglang membatalkan kerjasama sampah ini merupakan langkah yang baik.

” Pemrintah daerah selalu mendengar aspirasi stakholder, para ulama, para tokoh, dan Mahasiswa. Saya kira ini baik, keputusan  yang tepat dan pro rakyat, ” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Dewi menegaskan bahwa aspirasi masyarakat dan tokoh setempat menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.

“Aspirasi masyarakat dan tokoh-tokoh Pandeglang harus menjadi prioritas utama. Karena itu, rencana kerja sama dengan Tangsel dibatalkan” kata Bupati Dewi

Selain itu, instruksi untuk memperbaiki infrastruktur TPA Bangkonol dan memenuhi standar pengelolaan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi pertimbangan penting.

” Hari ini kami akan bersurat resmi ke pemkot Tangsel, untuk langsung melakukan berbagai tahapan. Karena ini antara dua pihak, Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel, ” pungkasnya.

Dengan batalnya rencana kemitraan dengan Tangsel, Pemkab Pandeglang kini akan fokus memperkuat pengelolaan sampah dari wilayahnya sendiri. Langkah yang ditekankan mencakup perbaikan operasional TPA Bangkonol, pemenuhan standar lingkungan, serta penguatan pelayanan kebersihan internal daerah.

” Untuk kedepannya, kami akan terus mengelola sampah dari daerah sendiri. Dan upaya terkait dari anggaran, secepatnya kami akan bersurat kepada kementrian Lingkungan Hidup untuk memohon perpanjangan terkait dengan masa ditutupnya atau sanksi administrasi, ” tutupnya.

Untuk diketahui, akibat pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Bangkonol di Desa Kuranten, Kecamatan Majasasri, yang buruk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Hal itu berdasarkan surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif, yang dikeluarkan pada 4 Juni 2025.

Sanksi tersebut diketahui berupa paksaan pemerintah penghentian sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) pada TPAS Bangkonol milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang di Desa Kuranten, Kecamatan Majasasri, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Pos terkait