Korupsi Hingga 500 Juta Lebih, Kades Sidamukti Jadi Tersangka 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial K-I, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) , Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, IPDA Hansen F Simamora membenar penetapan tersangka tersebut.

Bacaan Lainnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

” Memang benar Polres Pandeglang khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti wilayah administrasi Kabupaten Pandeglang, ” kata Hansen kepada wartawan, Rabu (07/01/2026).

Menurut Hansen, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret K-I tersebut sudah berlangsung sejak 2023 lalu, kemudian statusnya naik menjadi penyidikan di bulan September 2025. Dan kemudian di awal Januari 2026 statusnya kembali naik dari saksi terlapor menjadi tersangka Terhadap K-I tersebut.

” Hari ini memang rencananya kita melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena sudah berbeda statusnya dari saksi menjadi tersangka di Polres Pandeglang, ” ujarnya.

Akibat perbuatan tersangka, lanjut Hansen, negara mengalami kerugian sekitar 500 juta lebih dari anggaran DD, ADD, dan Bantuan Keuangan Provinsi Banten.

“Dugaan korupsinya nya itu berdasarkan perhitungan inspektorat dengan ahli kontruksi itu lebih dari 500 juta, ” imbuhnya.

Lebih lanjut Hansen Menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dalam penggunaan anggaran DD, ADD, dan Bantuan keuangan Pemprov Banten Tersebut.

” Modus nya mungkin belum bisa saya sampaikan sekarang, karena kita masih mencari juga modusnya apa, ” jelasnya.

Terkait ditahan atau tidaknya tersangka, Hansen menyebut masih menunggu petunjuk.

” Sampai hari ini hari rabu, kita belum ada petunujuk atau mengarah kepada penahanan, ” tegasnya.

” Yang saya tahu K-I ini adalah Kepala Desa Aktif di Desa Sidamukti, ” tambahnya.

Ketika di tanya apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut, Hansen menyebut masih dalam proses pendalaman.

” Saat ini baru satu, yakni kepala Desa nya yang ditetapkan tersangka. Ini kita liat nanti dari keterangan -keterangan lain, apakah ada melibatkan orang lain atau tidak nanti kami akan sampaikan selanjutnya, ” pungkasnya.

Pos terkait