Legalisasi PKL liar Di Pasar Pandeglang, Agus Sopian Sebut Perda K3 Jangan Dilanggar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE

Ketua komisi II dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Agus Sopian mempertanyakan soal rencana pemerintah Kabupaten pandeglang yang akan melegalkan para Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berada di sepanjang jalan yusuf martadilaga pasar badak pandeglang.

“Ini yang menjadi dasar daripada pemerintah daerah dalam hal ini dinas koperasi umkm perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) ya, nah ini dasarnya apa gitu, kebijakannya seperti apa sehingga berencana melegalkan para pkl tersebut, ” kata agus Sopian saat ditemui di ruang kerjanya di DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (13/06/2024).

Menurut Agus, DPRD memiliki peran untuk mengawal perda ini berjalan dengan baik.

” Kita lihat sebagai sebuah aturan yang harus kita tegak kan bersama, tentu kita harus komunikasikan. Dan yang menjadi pertimbangan diskoperindag itu apa,” ungkapnya.

Masih kata agus, Secara aturan peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan tidak boleh dilanggar.

” Kita sendiri kan di DPRD belum mengetahui rencana itu yah, baru kabar dan informasi saja. Kita ingin mengetahui betul Tidak itu akan rencana seperti itu ya,dan yang menjadi pertimbangan apa. Tentu kita harus komunikasikan apa yang menjadi alasannya, ” imbuhnya.

Agus berencana akan segera memanggil dinas terkait untuk berdiskusi.

” nanti kita panggil diskoperindag untuk membicarakan hal Tersebut, bila perlu nanti tindak lanjutnya bisa juga survei ke lapangan, ” tandasnya.

Keberadaan PKL di pasar badak Pandeglang sangat meresahkan, namun justru pemerintah daerah akan melegalkan para PKL untuk berjualan Diatas trotoar dan badan jalan, dengan alasan tidak adanya tempat untuk merelokasi mereka.

Pos terkait