Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) mendapat keuntungan sebesar Rp. 57,6 Juta rupiah dari hasil melelang 67 kendaraan dinas (Randis) yang tidak terpakai.
Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, Nilai limit yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang untuk puluhan kendaraan tersebut sebesar Rp288,8 juta.Dari hasil lelang itu , sebanyak 59 unit laku terjual,dengan rincian kendaraan roda 2 sebanyak 13 unit dan kendaraan roda tiga ke atas sebanyak 46 unit. Dan penerimaan yang dihasilkan senilai Rp346 juta.
“Ini adalah lelang pertama tahun ini. Ada kendaraan roda 3 dan roda 4. Alhamdulillah penerimaannya Rp346 jutaan dari limit Rp288 juta,” kata Yahya, Senin (2/12/2024).
Menurutnya , ada 8 unit kendaraan roda empat yang gagal dilelang, paling banyak dari kendaraan jenis ambulans. Dia menilai, tidak terjualnya 8 unit kendaraan itu karena harga yang ditetapkan terlalu tinggi, padahal kondisinya sudah tidak layak.
“Ada tiga paket yang tidak terlelang karena tidak ada penawar. Karena kami salah posisi melakukan pemaketan. Bekas ambulans ada 8 unit, mungkin orang tidak berani ambil. Nilai limitnya Rp104 juta,” jelasnya.
Nantinya, BPKD akan meminta KPKNL menghitung ulang 8 kendaraan tersebut agar dikategorikan sebagai besi tua atau scrap. Meski akan dinilai lebih rendah, tetapi hal itu tidak masalah daripada tidak menghasilkan pendapatan.
“Karena kalau dijual unit kaya gini agak repot, Daripada diikelompokkan pada unit tidak bisa dilelang, maka akan kami posisikan ke besi scrap saja atau besi tua. Percuma kami pertahankan nilai limit kendaraan, tapi tidak ada peminat,” tandasnya.