Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan lima pelaku pembobolan sebuah toko sparepart motor di Kampung Cipacung, Desa Sukamanah, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang.
Lima orang pelaku pembobol tersebut merupakan pengangguran yang berasal dari Kabupaten Serang. Masing-masing bernama Zainudin, Niko, Sapaat, Sutrisno, dan Asep melancarkan aksinya Jumat, (5/7) pukul 03.30 WIB.
“Kelima pelaku memasuki toko tersebut dengan merusak dua unit gembok yang terpasang di rolling door, dicongkel menggunakan kunci leter L,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam di ruang kerjanya, Kamis, 11 Juli 2024.
Saat ini, kata AKP Zhia, pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait awal mula para pelaku bisa melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang. Hasil keterangan sementara para pelaku, kelimanya mengaku datang ke Pandeglang hanya sekedar untuk berjalan-jalan dan saat berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), muncul ide dari salah satu pelaku untuk membobol toko tersebut.
“Untuk saat ini kita sedang melakukan pendalaman terkait awal mula mereka bisa melancarkan aksinya di Pandeglang. Sekaligus mencari tahu, apakah sebelumnya mereka pernah melakukan perbuatan yang sama,” paparnya.
Dalam mengungkap kasus ini, awalnya pihak kepolisian menerima laporan dari korban atau pemilik toko sparepart yang dibobol tersebut.
Kemudian dengan bermodal CCTV, petugas berhasil mengamankan Niko selaku penjual barang hasil curian. Dari keterangan Niko, Kepolisian kemudian menangkap dan Sapaat di rumahnya, dan tim melanjutkan penangkapan kepada Zaiinudin dan Asep.
“Bermodal CCTV, tim resmob langsung mencari informasi, dan mendapatkan informasi bahwa barang bukti sedang di jual belikan. Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku satu persatu,” terang AKP Zhia
Hasil penangkapan kelima pelaku, pohak kepolisian kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Shock KTC warna Grey, satu unit Shock KTC warna hitam gold, satu unit shock ridelit warna grey, satu set Master rem RCB, satu unit kaliper nissin, satu set Velg bintang Vrossi orange, satu kunci L, satu unit Sepera Motor Beat warna Hitam yang di gunakan untuk mencuri, dan satu buah tas warna hitam yang di pakai pelaku.
“Saat ditangkap, para pelaku baru menjual dua buah hasil curian senilai Rp 2,6 juta. Sementara korban mengalami kerugian mencapai Rp 80 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelimanya dijerat pasal Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.