Mahasiswa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menuntut agar Kepala Keamanan Rutan diberikan sanksi pemecatan.
Unjuk rasa tersebut buntut dari meninggalnya salah satu narapidana (napi) titipan Polsek Cimanggu bernama Sarip Hidayat di Rutan Pandeglang beberapa waktu lalu karena diduga dianiaya oleh seama napi atas perintah oknum pegawai Rutan.
Korlap Aksi, Badruzaman menduga kematian Napi di dalam rutan akibat dianiaya bukan karena disebabkan sakit. Hal itu berdasarkan adanya bukti dugaan tindak kekerasan berupa bekas lebam yang ada di tubuh korban.
Badru juga menuding bahwa tindak kekerasan itu dipicu lantaran korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh oknum pegawai Rutan.
“Korban diminta uang sebesar Rp20 juta namun korban hanya memberikan uang Rp2 juta sehingga korban dianiaya oleh sesama napi atas perintah oknum pegawai Rutan,” tegas Badru, Selasa (10/9/2024).
Badru mendesak adanya sanksi tegas yang harus diberikan kepada Kepala Kesatuan Keamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang karena sudah lalai dalam menjalankan tugas hingga menyebabkan 1 napi meninggal dunia.
Mahasiswa juga mendesak kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus ini agar korban mendapatkan keadilan. Selain itu, DPR RI juga didesak agar membentuk panitia khusus (Pansus) menangani masalah ini. Bahkan mahasiswa mengancam tidak akan berhenti melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Rutan.
“Kemenkum HAM harus tindak tegas oknum Rutan Pandeglang dan jangan sampai Kemenkum HAM memiliki jiwa apatis. Kami tidak akan berhenti sampai disini, jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi di DPR RI,” tukasnya.