Seorang ayah berinisial CD (29) sungguh biadab karena tega mencabuli anak tirinya berinisial KF (15) dalam kamar kos atau kontakan di Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang. CD ketahuan melakukan perbuatan cabul oleh istrinya sepulang belanja dari pasar pada hari, Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 07.30 WIB.
Istri CD yang memergokinya dan langsung berteriak histeris karena kaget. Hingga membuat tetangga dan warga sekitar berhamburan menyambangi kamar kontrakan.
Tidak berselang lama, Anggota Polres Pandeglang mengamankan pelaku dari amuk massa yang sudah mengepung CD dalam kamar kontrakan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto mengatakan, Unit PPA Polres Pandeglang telah menerima pengaduan dari masyarakat bahwa pada hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB pagi, masyarakat mengamankan seorang pelaku yang berinisial CD (29).
“Yang diduga menggagahi atau mensetubuhi anak tirinya berinisial KF berusia 15 tahun. Kejadian itu tertangkap tangan atau terlihat langsung oleh ibunya sepulang dari pasar,” katanya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Melihat kejadian itu, ibunya korban langsung berteriak. Saat itu juga masyarakat bergegas menyambangi kamar kontrakan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya pada sebuah kosan sebanuak satu kali. Dan itupun langsung dipergokin oleh ibunya,” katanya.
Jadi, dari keterangan korban bahwa pelaku, satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun. Jadi pelaku ini setelah merawat 4 tahun itu dia meminta imbalan, terhadap korban yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan.
“Barang bukti telah berhasil diamankan berupa baju dari korban dan keterangan dari korban. Pasal disangkakan yaitu KUHP-nya persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan juga TPKS tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.






